PT MUTU Diganggu Warga, Tuntutan Klaim Lahan Belum Jelas

Daerah244 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Barito Utara) – Pada Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, sekelompok warga yang dipimpin oleh KRM memaksa masuk ke Pos Murai 2 PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU) dengan menggunakan satu unit mobil pick-up putih.

Mereka melakukan aksi ini untuk menghentikan aktivitas perusahaan dan memasang portal di Swalang.

KRM dan kelompoknya menuntut PT MUTU untuk segera membayar klaim lahan seluas 251 hektare yang mereka klaim sebagai wilayah Desa Tongka, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara.

Klaim ini merupakan perubahan dari klaim awal seluas 220 hektare di Desa Muara Mea, dengan penambahan 31 hektare.

Perubahan klaim dan pergeseran wilayah ini terjadi di tengah proses penentuan batas desa yang belum tuntas. Sengketa antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea semakin memperkeruh situasi.

Menurut PT MUTU, mediasi antara kedua desa telah dilakukan dua kali dengan kesepakatan bahwa tidak boleh ada penghentian aktivitas investasi selama proses penetapan batas desa berlangsung.

SM Government & Relations PT MUTU, Rakhman Syah, menyatakan bahwa tindakan KRM melanggar kesepakatan mediasi. PT MUTU juga mencatat bahwa lahan yang diklaim berada dalam kawasan hutan dan telah diberikan tali asih kepada Desa Muara Mea pada 2022.

Rakhman menambahkan bahwa Surat Keterangan Tanah yang digunakan KRM akan dibatalkan karena batas resmi antara Desa Tongka dan Desa Muara Mea belum ditetapkan, sehingga klaim lahan tersebut belum memiliki dasar yang sah. (Redaksi).

Loading