PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Bartim Coalindo mendapatkan Piagam Penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Piagam Penghargaan atas dukungan dan partisipasi pada masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Barito Timur, tidak tanggung – tanggung penghargaan yang sarat makna ini ditanda tangani langsung oleh orang nomor satu Kabupaten Barito Timur yaitu Bupati Barito Timur, M .Yamin tanggal 5 Februari 2026.

Untuk diketahui bahwa PT. Bartim Coalindo sebelumnya mendapat sorotan masyarakat terkait aktivitasnya yang diduga melanggar Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Yang waktu itu dilaporkan inisial HR warga Kecamatan Dusun Tengah kepada Wakil Bupati Barito Timur melalui medsos. Sehingga Jum’at (30/1/2025) Adi Mula Nakalelu selaku Wakil Bupati melakukan sidak ke tambang PT. Bartim Coalindo , hasil sidak menurut Wakil Bupati ada dugaan pelanggaran yaitu mengalirkan limbah langsung ke Sungai Munte tanpa melalui settling pond, yang mana Sungai Munte merupakan hulu sungai Karau.
Terkait adanya pemberian Piagam Penghargaan kepada PT. Bartim Coalindo oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur .Warga Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah inisial Msdo pada awak media menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan diduga telah berdampak terhadap kualitas lingkungan, termasuk kondisi Sungai Karau serta lahan di sekitar permukiman warga.
Sebagai warga yang merasakan langsung dampak tersebut inisial Msdo berharap pemerintah daerah dapat melakukan peninjauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan agar tidak semakin merugikan masyarakat.
” Pemberian penghargaan tersebut memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Sebagaian warga menilai langkah pemerintah daerah tidak sejalan dengan kondisi lingkungan yang mereka alami saat ini,” ucap Msdo di Ampah , Sabtu (7/2/2026).
Hingga berita ini ditayangkan pihak PT. Bartim Coalindo belum bisa dihubungi dan belum mendapatkan keterangan resmi terkait protes warga tersebut, sementara dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur juga belum menyampaikan penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan beberapa waktu yang lalu (Mardianto/Red/Pi)
![]()

