PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Seseorang kontraktor dan sekaligus Mafia Limbah B3 area kawasan Bandar Lampung yang selalu lolos dalam permainan Limbah. Diduga sering loloskan transportir muat Limbah B3 di beberapa titik di Jalan Raya Panjang.
Hasil temuan dilapangan, team media memergoki beberapa truck berwarna Hijau dan orange muatan Limbah B3 seberat 30 ton. Sedianya muatan tersebut diambil berbagai penghasil limbah.
Disinyalir limbah tersebut salah tujuan ( dumping ilegal). Dimana seharusnya Limbah dibuang ke Jakarta.
Tetapi yang terjadi di lapangan limbah B3 tersebut dibuang beberapa titik yang berada daerah Bandar Lampung.
Salahsatu titik di kampung Panitrik, lingkungan II, Rt. 01 Rw .02 Kel. Campang Raya, Kec. Sukabumi Kota Bandar Lampung.
Hasil investigasi di lapangan, Selasa (10/09/2024) Limbah tersebut yang disinyalir berasal dari salah satu perusahaan PT Daya Radar Utama (Noatu) dan diambil oleh PT Nikosa dengan sengaja di kirim ke kampung Pantrik.
Oknum mafia “YD” selaku pemborong atau kontraktor pembuang limbah B3, PT. Nikosa hanya perusahaan yang Digunakan oleh “YD” biar kelihatan legalitasnya.
Penanggung jawab dilapangan saudara “YT” yang ngatur untuk pembuangan limbah B3 tersebut.
Sedangkan “YT” yang memiliki lahan dan tidak mempunyai izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dengan gagahnya “YT” memberikan sebuah surat pernyataan dari masyarakat, bahwasanya menyetujui adanya kegiatan tersebut.
Perlu diketahui itu adalah surat pernyataan dari masyarakat bukan izin dari DLH.
Dalam rekaman pembicaraan antara “YT” dan Redakasi media melalui via telpon bahkan terkesan menantang “TERBITKAN SAJA BANG BERITA”, “YT” bagaikan kebal hukum, tegasnya.
Pengakuan oknum mafia limbah B3 inisial (YD), itu bukan limbah B3 bang, hanyalah pasir dan bercampurkan pecahan plat besi,” ujar oknum mafia itu.
Tempat terpisah, Akhmad Hendra, S.H. M.H selaku pakar hukum mengenai Limbah yang mengandung zat beracun. Harus tindak tegas dan dipidanakan
Akhmad Hendra mengatakan kepada redaksi media ketika diwawancari di kantornya.
Untuk oknum mafia “YD” beserta CS-nya harus dipidanakan dan jelas sudah melanggar pp no 22 tahun 2021 tentang pengelolaan Limbah B3, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda 10 milyar. (Tim).