Pidana Kerja Sosial Siap Dijalankan, Bapas Palangka Raya Perkuat Sinergi Daerah

Daerah155 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I A Palangka Raya menyatakan optimisme terhadap penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan nonpenjara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Optimisme tersebut ditopang oleh sinergi yang telah terbangun antara Bapas Palangka Raya dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya, yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Katingan, serta Kabupaten Gunung Mas.

Kepala Bapas Palangka Raya, Theo Adrianus, mengatakan bahwa dukungan pemerintah daerah diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan sebagai dasar penyediaan lokasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial di berbagai fasilitas publik.

“Dengan berlakunya KUHP Nasional, sistem pemidanaan tidak lagi semata berorientasi pada pemenjaraan. Pidana kerja sosial diharapkan menjadi alternatif yang lebih humanis dan edukatif, namun tetap memberikan efek jera,” ujar Theo.

Ia menjelaskan, penerapan pidana kerja sosial tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat sekaligus mendorong pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.

Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi persoalan klasik pemasyarakatan, seperti overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Dalam rangka persiapan, Bapas Palangka Raya telah melakukan sejumlah langkah strategis, mulai dari memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah hingga meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui diskusi dan pelatihan teknis. Upaya ini dilakukan untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pengawasan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Secara mekanisme, pidana kerja sosial akan ditetapkan oleh hakim, termasuk durasi pelaksanaan maksimal enam bulan, jumlah jam kerja, hari, serta lokasi kegiatan. Pelaksanaannya dapat dilakukan di fasilitas umum seperti rumah sakit, tempat ibadah, maupun area pelayanan masyarakat lainnya. Pemerintah daerah berperan dalam penyediaan lokasi serta pengawasan kegiatan di lapangan.

“Pelaksanaan di ruang publik diharapkan tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Theo.

Guna mendukung implementasi yang lebih optimal, Bapas Palangka Raya juga merencanakan pembangunan pos Bapas di seluruh wilayah kerja. Keberadaan pos tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan pengawasan dan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan.

Selain itu, peningkatan kapasitas SDM terus dilakukan melalui pelatihan-pelatihan khusus agar petugas siap menghadapi tantangan penerapan pidana kerja sosial.

Dengan berbagai persiapan tersebut, Bapas Palangka Raya menargetkan implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif pada tahun 2026 ini, serta berkontribusi nyata terhadap pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia. (*)

Loading