Pesta Miras Hingga Berujung Kematian di Bartim, Polisi Amankan 4 Tersangka Dengan Ancaman 15 Tahun Penjara

Patra News206 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM(Tamiang Layang) Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengungkap penyebab kematian J (15) di sebuah barak di Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) , Sabtu (3/1/2026).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Barito Timur AKBP. Eddy Santoso. S.I.K. M.H. didampingi Kasatreskrim dan Kasi Humas di Mapolres Barito Timur, Senin (19/1/2026) dihadapan wartawan menyampaikan bahwa kasus meninggalnya J (15) yang dalam keadaan terikat tali rapia dileher disebuah barak Polres Barito Timur berhasil mengungkapkannya , sehingga pada saat ini lewat teman – teman wartawan yang hadir bisa menyampaikan kepada masyarakat, sehingga tidak ada kesimpangsiuran informasi.

” Polres Barito Timur telah berhasil ungkapkan kasus kematian J (15) beberapa waktu yang lalu, oleh karenanya lewat Konferensi Pers hari ini teman – teman wartawan bisa menyampaikan ke masyarakat supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang beredar di publik ” ucap Kapolres Barito Timur mengawali acara Konferensi Pers.

Lanjutnya bahwa pada kronologis awal pelapor bernama Mela yang juga sebagai orang tua korban menyampaikan bahwa J (15) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Akan tetapi setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP) Polisi menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri sehingga mengarah adanya tindak pidana.

Sehingga berdasarkan hasil kolaborasi penyelidikan Polsek Dusun Timur dan Satreskrim Polres Barito Timur, Polisi mengamankan 4 orang yakni BC, PM. NK serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial UKS (anak dibawah umur).

Dari hasil pemeriksaan kempat orang ini memiliki peran masing – masing.

Polisi mengungkapkan modus operandi para tersangka dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Oleh karenanya keempat tersangka bersepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah – olah korban meninggal karena bunuh diri .

Menurut AKBP. Eddy Santoso. S.I.K. M.H. para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 huruf C Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan/atau pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang – Undangan Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 Tahun.

Kapolres Barito Timur juga menghimbau kepada masyarakat khususnya setiap orang tua agar selalu memonitor dan mengawasi pergaulan anak sehingga langkah dini untuk mencegah supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

” Saya menghimbau kepada masyarakat khususnya setiap orang tua agar selalu memonitor dan mengawasi pergaulan anak sehingga itu sebagai langkah dini dalam upaya mencegah, supaya tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, termasuk juga jangan sampai anak keluyuran malam ” harap Kapolres (Mardianto/Red/Pi)

Loading