Berusaha Perkosa Seorang Ibu, Warga Rantau Karau Raya Ditangkap Polisi

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Polres Barito Timur (Bartim) Satreskrim Polres Barito Timur berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur.

Peristiwa tersebut pada Jumat dinihari (18/5/2025) sekitar pukul 00.30 Wib, Senin (19/5/2025). Korban berinisial R (34) seorang ibu rumah tangga asal Desa Rantau Bujur, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (28) warga Rantau Karau Raya, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dan memaksa masuk dengan mendobrak pintu sambil memanggil – manggil korban. Saat korban keluar kamar terduga pelaku memaksa ingin menginap dan berusaha memeluk korban secara paksa. Korban menolak dengan alasan suaminya tidak ada di rumah. Namun pelaku tetap memaksa dan sempat memukul korban hingga korban terjatuh.

Usaha pemerkosaan itu gagal. Karena korban berhasil melarikan diri keluar rumah lewat pintu belakang sambil berteriak meminta pertolongan. Korban segera melapor kejadian tersebut ke SPKT Polres Barito Timur. Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Barito Timur segera melakukan serangkaian tindakan cepat, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi – saksi, gelar perkara hingga akhirnya menangkap pelaku dan melakukan penanganan.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah baju daster berwarna hijau bergambar bebek, satu celana legging warna hijau muda, satu BH hitam dan satu celana dalam hitam milik korban. Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto menyampaikan terduga pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Undang – Undangan Repoblik Indonesia No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang ancaman hukumannya sangat berat.

“Langkah – langkah lanjut sedang kami proses, termasuk koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengiriman SPDP. Kami pastikan bahwa proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan sesuai ketentuan” tegas Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso melalui Kasatreskrim Polres Barito Timur, AKP Adhy Heriyanto.

Polres Barito Timur mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menjadi korban atau mengetahui tindak kekerasan seksual di sekitarnya . Keamanan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama pihak Kepolisian (Mardianto/Red/Pi)

Loading