PATRAINDONESIA.COM – Jakarta, 21 September 2026 — Komite Perempuan SEPETA (Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia) menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, Senin (21/9/2026).
Dalam forum yang berlangsung di lingkungan Komisi IX DPR RI tersebut, SEPETA menyoroti kondisi perempuan pengemudi transportasi berbasis aplikasi yang selama ini bekerja dalam status kemitraan.

Komite Perempuan SEPETA menilai status kemitraan perlu mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kuat, terutama bagi perempuan yang memiliki kebutuhan khusus dalam menjalankan pekerjaannya.
Lucia, selaku Komite Perempuan SEPETA Indonesia, menyampaikan bahwa perempuan pengemudi tidak hanya menghadapi persoalan pendapatan dan jaminan sosial, tetapi juga persoalan keselamatan dan kesehatan kerja, hak reproduksi, menstruasi, kehamilan, persalinan, serta kekhawatiran terhadap penghentian akses kerja secara sepihak.
“Kami ingin suara perempuan pengemudi benar-benar didengar. Kami bukan hanya berbicara mengenai status kemitraan, tetapi mengenai bagaimana perempuan yang bekerja di platform digital mendapatkan perlindungan yang nyata, terutama ketika menghadapi menstruasi, kehamilan, persalinan, keselamatan kerja dan kebutuhan reproduksi lainnya,” ujar Lucia.
Menurut Lucia, perubahan dunia kerja akibat perkembangan ekonomi digital harus diikuti dengan aturan yang mampu memberikan perlindungan kepada pekerja platform, termasuk perempuan.
“Kami berharap kekhawatiran dan pengalaman perempuan pengemudi yang terjadi di lapangan dapat menjadi bagian dari pembahasan RUU. Jangan sampai perempuan pekerja platform hanya dilihat sebagai mitra, tetapi ketika menghadapi persoalan tidak memiliki perlindungan yang memadai,” lanjutnya.
Sementara itu, Iwan Setiawan selaku Ketua Umum SEPETA Indonesia menegaskan bahwa perlindungan bagi pengemudi platform perlu menjadi bagian penting dalam pembentukan regulasi ketenagakerjaan nasional.
“SEPETA hadir untuk menyampaikan kondisi nyata yang dialami pengemudi di lapangan. Kami berharap pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pengemudi transportasi online,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, keberadaan ekonomi digital tidak boleh menghilangkan kebutuhan terhadap perlindungan pekerja.
“Kami mendukung perkembangan ekonomi digital, tetapi perkembangan tersebut juga harus berjalan bersama dengan perlindungan terhadap manusia yang bekerja di dalamnya. Pengemudi adalah bagian penting dari ekosistem platform dan suara mereka harus masuk dalam kebijakan ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dalam RDPU tersebut, SEPETA juga menyerahkan Pernyataan Sikap Komite Perempuan SEPETA sebagai dokumen masukan terkait kebutuhan perlindungan perempuan pekerja platform.
Pernyataan tersebut menekankan sejumlah hal, antara lain perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, hak reproduksi perempuan, perlindungan kehamilan dan persalinan, perlindungan dari penghentian akses kerja secara sepihak, serta mekanisme pengaduan yang adil.
Komisi IX DPR RI sendiri dalam RDPU tersebut menerima masukan dari sejumlah serikat pekerja dan komunitas pengemudi sebagai bagian dari proses penyempurnaan RUU tentang Perlindungan Ketenagakerjaan. DPR menyatakan masukan yang disampaikan secara lisan maupun tertulis akan dicatat sebagai bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya.
Bagi Komite Perempuan SEPETA, kehadiran dalam RDPU ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa suara perempuan pengemudi tidak hanya didengar, tetapi juga dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan nasional.
Suara perempuan pengemudi harus didengar. Perlindungan harus nyata dan dapat diimplementasikan.(Agung/Red/PI)
![]()

