PATRAINDONESIA.COM (Jawa Barat) – APSI-Bersatu memberikan apresiasi kepada kepolisian atas penetapan pemilik PO Putera Fajar sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Subang.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Wibowo, mengungkapkan kepada media bahwa pemilik tersebut dijadikan tersangka karena menjalankan perusahaan otobus bodong tanpa izin resmi dari Kementerian Perhubungan.
“Ditetapkan bahwa ada tersangka baru dalam kasus kecelakaan maut bus pariwisata di Subang. yaitu pria dengan inisial AI dengan A,”jelasnya.
Dengan ditetapkannya tersangka baru, APSI-Bersatu mengapresiasi langkah kepolisian sebagai efek jera bagi perusahaan organda untuk lebih patuh pada regulasi lalu lintas.
Dr (C) Abid Akbar Azis,SH,MH, Presiden APSI-Bersatu, menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kecelakaan tragis tersebut.
“Kami berkomitmen bersama Korlantas Polri, Dinas Perhubungan, dan Organda untuk melakukan pendataan dan evaluasi guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” kata Abid Akbar Azis,SH,MH.
Ia menambahkan, “Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan memberikan efek jera yang cukup signifikan,”pungkasnya. (Marulloh/Red/PI).