Pembunuhan Satu Keluarga,  Drama Paling Tragis di Indramayu. Dendam Bermula dari Sewa Mobil

Daerah, Kriminal539 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Indramayu) – Malam di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, seharusnya berjalan tenang. Namun, Jumat dini hari (29/8/2025) rumah sederhana milik keluarga Budi Awaludin berubah menjadi saksi bisu tragedi berdarah. Lima nyawa melayang, termasuk seorang bayi yang tak berdosa. Polisi menyebut kasus ini sebagai salah satu pembunuhan paling sadis di Indramayu dalam beberapa tahun terakhir.

Segalanya berawal dari sebuah persoalan kecil. R, seorang pria yang dikenal bertemperamen keras, pernah menyewa mobil milik Budi dengan biaya Rp750 ribu. Namun ketika mobil rusak setelah dipakai, R menuntut uang sewa dikembalikan. Budi menolak lantaran uang tersebut telah dipakai untuk belanja kebutuhan pokok. Penolakan itu membuat R merasa dihina.

Dendam pun tumbuh menjadi amarah. Pada 27 Agustus 2025, R mulai merancang rencana pembunuhan. Ia menggandeng P sebagai eksekutor tambahan dengan iming-iming uang Rp100 juta. P bahkan disuruh membeli cangkul, alat yang kelak digunakan untuk mengubur korban.

29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. R menghubungi Budi dengan alasan bisnis minyak goreng. Dalih itu berhasil membuat Budi datang. Di gudang kecil belakang rumah, Budi dipukul bertubi-tubi dengan pipa besi hingga ambruk tak sadarkan diri.

Namun, darah pertama belum cukup. R melanjutkan aksinya ke dalam rumah.

Sachroni, kerabat Budi, tewas dihantam dengan cara serupa.

Euis Juwita, istri Budi, tak luput dari pukulan pipa besi.

RA, anak berusia 7 tahun, juga menjadi korban kebrutalan.

Bayi kecil berusia beberapa bulan meregang nyawa setelah ditenggelamkan ke bak mandi oleh P.

Dalam hitungan menit, satu keluarga hilang seketika.

Usai pembantaian, kedua pelaku tidak hanya membawa kabur uang tunai Rp7 juta, tiga ponsel, dan perhiasan emas yang kemudian dijual di Pasar Mambo. Mereka juga sempat menyewa kamar hotel di Jatibarang untuk mengatur langkah berikutnya.

Pada malam berikutnya, 30 Agustus 2025, jenazah korban dibungkus terpal biru dan diseret ke halaman belakang rumah. Lima tubuh disatukan dalam satu liang. Rumah kemudian dirapikan, seolah-olah tak pernah terjadi apa-apa. Pipa besi yang menjadi alat utama pembunuhan dibuang ke Sungai Cimanuk.

Setelah itu, keduanya kabur lintas kota. Dari Indramayu mereka bergerak ke Semarang, lalu Demak, Surabaya, hingga akhirnya kembali lagi ke Indramayu. Di Kecamatan Kedokanbunder, mereka berencana melaut sebagai anak buah kapal, berharap jejak mereka hilang ditelan samudera.

Namun rencana itu buyar. Polisi yang telah membuntuti keduanya berhasil melakukan penangkapan Senin dini hari, 8 September 2025 pukul 02.30 WIB.

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat kejahatan keduanya:

Cangkul, ember, terpal biru, dan seprei berlumuran darah.

Mobil Suzuki Carry Pick Up E-8093-PT dan Toyota Corolla biru E-1640-PH.

Kwitansi gadai Rp19 juta serta bukti transaksi perbankan.

Semua mengarah pada satu kesimpulan: rencana pembunuhan itu dilakukan dengan sadar, sistematis, dan penuh perhitungan.

Kini, R dan P harus menghadapi jerat hukum:

Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (*/Red/PI)

Loading