PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Ahmad Yani.SST (58), penduduk Danau Ruyan RT 027 , RW 009 Kelurahan Ampah Kota , Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) alami kerugian berkisar Rp 80 juta rupiah.
Pada Media Online Patraindonesia.com di kediamannya di Komplek Perumahan Mekar Indah, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Selasa (9/9/2025) didampingi istrinya Niam, SE menceritakan bahwa dia kehilangan Sertifikat tanah An. Mujayanah begini penuturan Akhmad Yani.
Waktu itu tanggal 14 Mei 2025, ia pergi ke kantor DIPENDA Kabupaten Barito Timur untuk membayar pajak tanah dengan membawa Serifikat Asli An. Mujayanah .
Usai dari DIPENDA Kabupaten Barito Timur ia pulang ke rumahnya di Komplek Perumahan Mekar Indah. Pada tanggal 19 Mei 2025 ia berencana ingin balik nama Sertifikat tersebut ke Notaris, akan tetapi ia kaget karena tidak menemukan Serifikat yang dimaksud di dalam tas.
Menurut Akhmad Yani atas peristiwa tercecernya Sertifikat yang diperkirakannya antara Kantor DIPENDA Kabupaten Barito Timur sampai rumahnya di Komplek Perumahan Mekar Indah, Kelurahan Tamiang Layang dia segera melaporkan ke pihak BPN Kabupaten Barito Timur dan Polres Barito Timur agar dapat diterbitkan Sertifikat dan sekaligus balik nama.
Namun pihak BPN Kabupaten Barito Timur dan Polres Barito Timur menyebut ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya penyampaian di Media masa selama tiga kali .
Di hadapan istrinya Akhmad Yani pada Media ini agar setelah terpenuhi beberapa persyaratan maupun tahapan ini maka pihak BPN akan segera memproses penerbitan Sertifikat yang telah kami ajukan berkas persyaratannya.
“Semoga dengan telah dilalui tahapan maupun persyaratan terutama menyampaikan melalui Media masa sebanyak tiga kali harapannya pihak BPN Barito Timur bisa memproses penerbitan Sertifikat pengganti sebagaimana berkas yang kami ajukan ” tutup Akhmad Yani (Mardianto/Red/Pi)
![]()
