Optimalkan Pendapatan Asli Daerah, Bupati Barito Timur Keluarkan Instruksi Nomor : 180/2/HUK/2025

Daerah, Ekonomi248 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Dalam upaya mengoptimalkan Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Bupati Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) keluarkan Instruksi Nomor 180/2/HUK/2025 tanggal 10 Oktober 2025 tentang Kewajiban Melampirkan Bukti Lunas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Sebagai Syarat Pembayaran Pekerjaan Bagi Pihak Ketiga Yang Melaksanakan Pekerjaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Sebagai mana diatur dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sekaligus upaya meningkatkan peran serta masyarakat dan seluruh pihak Wajib Pajak terhadap Pembangunan di Kabupaten Barito Timur maka perlu dilakukan upaya yang proaktif, persuasif dan terkoordinir, intruksi ini disampaikan kepada :

1 . Kepala Perangkat Daerah Selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

2 . Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

3 . Bendahara Pengeluaran.

4 . Penyediaan Barang/Jasa (Pihak Ketiga).

Terkait Intruksi Bupati Barito Timur ini Drs. T. Badawo. SH selaku kontraktor lokal kepada Media Online Patraindonesia.com di kantin kantor Bupati Barito Timur, Rabu (5/11/2025 menyatakan sangat mendukung terhadap Intruksi tersebut. Karena menurutnya dengan diberlakukan Intruksi tersebut maka pihak penyedia barang/jasa sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah.

” Saya selaku kontraktor lokal sangat mendukung terhadap Intruksi pak Bupati tersebut dan itu wajib hukumnya ditaati ‘ ujar Badowo.

Badowo juga menyarankan agar Pemerintah Daerah juga sewaktu – waktu melakukan sidak terkait aktivitas galian C, supaya dapat diketahui kegiatan tersebut mengantongi izin atau belum, karena kami selaku kontraktor tidak mau juga dipersoalkan terkait membeli material galian C untuk pembangunan Kabupaten Barito Timur dari area tanpa izin, sehingga dari aksi ini juga bagi yang belum kantongi izin bisa mengurusnya sehingga kita bisa mendapatkan PAD

” Sadar wajib pajak itu sangat penting karena itu merupakan cerminan kita sebagai pelaku usaha penyedia barang dan jasa turut membangun Kabupaten Barito Timur ini, sebagai mana cita – cita para pendiri Bartim ” terangnya.

Ia juga berharap kepada pihak penyedia galian C agar ketika ada kontraktor meminta tanda bukti sudah bayar pajak agar tidak dipersulit sehingga pihak penyedia barang / jasa pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito tidak double bayar pajak.

” Ya supaya tidak terjadi pajak ganda yang dibebankan kepada kami selaku penyedia barang dan jasa dilingkup Kabupaten Barito Timur harapannya kepada pihak penyedia material galian C bisa membuat surat keterangan kami sudah bayar pajak, dan dengan surat tersebut bahan berkoordinasi dengan pihak terkait ” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)

Loading