Ojol Kamtibmas sebagai Wujud Kolaborasi Positif antara Polri dan Pengemudi Transportasi Online

Organisasi455 Dilihat

Ditulis oleh : Miftahul Huda, SE, MM

(Ketua Umum Gaspool Lampung)

PATRAINDONESIA.COM – Keberadaan transportasi online di Indonesia memang selalumenarik untuk dicermati. Fakta saat ini selain produk diskresidari Kementrian Perhubungan yaitu Permenhub 118 Tahun 2018 untuk Transportasi Online roda empat dan Permenhub 12 Tahun2019 untuk Transportasi Online roda dua atau yang seringdisebut sebagai OJOL (Ojek Online, belum ada aturan lain yang mengikat atau sesuai dengan skema bisnis transportasi online inibaik dari sisi perlindungan keselamatan, jaminan penghasilanlayak dan juga perlindungan atas perikatan perjanjian kemitraan. Kondisi ini salah satunya disebabkan oleh lambatnya proses pembuatan aturan yang ada sehingga kurang adaptif terhadapcepatnya perkembangan tekhnologi. Salah satu contoh adalahaturan tentang perjanjian kemitraan saat ini masih mengacukepada UU No.20 Tahun 2008 yang tentu saja tidak relevanuntuk digunakan dalam perjanjian kemitraan di bisnistransportasi online yang baru hadir medio 2012. Hal ini masihmenjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah dan kementrianterkait untuk menghadirkan keseimbangan dalam ekosistemtransportasi online.

Dibalik belum adanya regulasi yang jelas dan mengikat seluruhstake holder transportasi online, dalam prakteknya banyak halmenarik yang dihadirkan dari keberadaan OJOL di masyarakat.Diantaranya adalah munculnya banyak komunitas sosial, rescue dan relawan, dan bahkan komunitas sedekah yang berasal daripara pengemudi OJOL hampir di seluruh wilayah Indonesia.Fakta ini mencerminkan tingginya antusiasme para driver OJOL pada kemanusiaan dan juga tinginya kepedulian para OJOL terhadap keadaan lingkungan dan masyarakat di wilayahnyamasing-masing. Dalam berbagai kejadian, bahkan hampirdipastikan akan ada driver OJOL di setiap lokasi lakalantasataupun TKP kriminalitas. Sungguh sebuah ironi bahwakeberadaan OJOL yang sangat berperan besar hampir diseluruhsendi bermasyarakat ini masih belum memiliki pyung hukumregulasi yang jelas dan belum tersalurkan dengan baikkepentingannya.

Salah satu langkah menarik justru hadir dari Polri. Institusi yang dipimpin oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mulaimencetuskan program OJOL Kamtibmas yang merupakanprogram kolaborasi antara Kepolisian Republik Indonesia dengan para pengemudi OJOL yang menjadi mitra strategisPolri dalam hal gangguan kamtibmas. Polri mengajak OJOL untuk berperan menjadi mitra yang memberikan informasi awaltentang berbagai ganguan kamtibmas di masyarakat termasukjuga lakalantas dan berbagai hal yang berpotensi menjadimasalah di lingkungannya. Sebuah program yang sangatmenarik untuk dibahas dan dicermati.

Sebenarnya, tanpa dibuat sebuah program khusus pun, OJOL dalam kesehariannya memang sudah menjadi garda terdepandalam memberikan informasi yang akurat dan real time. Hal inidikarenakan jam kerja OJOL yang 24 jam selalu ada di jalanansehingga dipastikan hampir setiap informasi peristiwa yang terjadi akan cepat terdistribusi melalui group whats app paraOJOL dan menyebar cepat ke masyarakat. Potensi ini yang mungkin dilihat oleh Polri sehingga kemudian tercetus sebuahprogram OJOL Kamtibmas ini agar nantinya informasi yang didapat oleh para OJOL di lapangan bias disalurkan secara tepatkepada pihak berwenang dan akan membantu kepolisian dalamkecepatan penangannannya. Sungguh sebuah ide brilian dancemerlang dari Polri yang patut diapresiasi.

Peran serta OJOL membantu Polri dalam Kamtibmas inisebenarnya sudah diatur dalam pasal 14 ayat 1 huruf (f) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, dan jugadalam Peraturan Kepala Kepolisia Republik Indonesia (Perkapolri) No. 4 tahun 2020 yang menggantikan PerkapolriNo.24 tahun 2007. Dalam peraturan yang ada disebutkan peranserta masyarakat dalam kamtibmas dapat diwujudkan denganpengamanan swakarsa / siskamling dan juga memberikaninformasi atas kejadian yang telah terjadi atau aktifitas yang mencurigakan yang berpotensi  mengganggu kamtibmas kepadakepolisian. OJOL yang juga sebagai bagian dari masyarakattentu saja bias berperan dengan baik sesuai saluran hukum yang telah tersedia.

OJOL kamtibmas merupakan sebuah program yang baik danmengakomodir peran serta OJOL dalam kamtibmas yang selamaini belum tersalurkan. Langkah baik Kepolisian RepublikIndonesia ini harus di apresiasi dan di dukung, namun tetapharus dikawal bersama agar tetap dalam koridor aturan yang ada, tidak eksploitatif dan konta produktif terhadap tujuan Polrisebagai garda terdepan Kamtibmas itu sendiri. Pro dan kontrapasti akan selalu hadir, tapi setiap langkah terobosan dariInstritusi Negara yang peduli kepada OJOL harus didukung dandiberikan apresiasi karena merupakan wujud nyata kepedulianPolri kepada OJOL dan masyarakat.

Loading