oleh

Obyek Jaminan Fidusia Tidak Bisa Seenaknya Dieksekusi

-Tak Berkategori-38 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Jatim) – Hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang diumumkan pada tanggal (31/08/2021) tentang pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia terhadap debitur, tidak serta-merta membuat perusahaan pembiayaan atau leasing seenaknya menarik obyek jaminan fidusia.

Dikutip dari CNN Indonesia, Pakar Hukum Tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai perusahaan pembiayaan atau leasing dapat menyita barang kredit dari debitur atau jaminan fidusia tanpa putusan Pengadilan Negeri (PN). Namun, debitur harus mengakui terlebih dahulu bahwa ada wanprestasi. (07/09/2021)

Hal tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021. Tepatnya, pada halaman 83 paragraf 3.14.3.

Menurut UU 42/1999, Fidusia, adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Artinya pemilik benda bertindak sebagai pemberi fidusia (debitor), sementara penerima fidusia (kreditor) adalah pihak yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cedera janji atau wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Adanya cedera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditor dan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cedera janji.

Sertifikat jaminan fidusia yang berisi identitas pemberi dan penerima fidusia, uraian benda, nilai penjaminan, hingga nilai benda mencantumkan kalimat ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa’ seperti bunyi putusan pengadilan.

Kalimat tersebut menjadi kekuatan bahwa jika terjadi masalah atau wanprestasi maka pelaksanaan eksekusi tetap melalui putusan pengadilan tidak sepihak.

Tindakan sepihak akan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang dan kurang manusiawi baik fisik maupun psikis terhadap debitor yang acapkali mengesampingkan hak-hak pemberi fidusia.

Sedangkan untuk mengamankan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia, Polri menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) No 8 Tahun 2011.

Perkap ini bertujuan untuk terselenggaranya pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia secara aman, tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan serta terlindunginya keselamatan dan keamanan Penerima Jaminan Fidusia, Pemberi Jaminan Fidusia, dan/atau masyarakat dari perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian harta benda dan/atau keselamatan jiwa (teguh/red/PI)

Loading