Nah….!! MK Tolak Ibu Kota RI Pindah ke IKN !! 

Nasional520 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) -Dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026) di Gedung Mahkamah Konstitusi, MK menolak gugatan Undang-undang Ibukota Negara Indonesia (IKN) Nusantara.

Dengan demikian, ibukota RI masih tetap di Jakarta hingga ada Keputusan Presiden.

Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026, Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dengan pimpinan sidang Ketua MK, Suhartoyo.

Mahkamah Konstitusi menolak untuk seluruhnya gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).

Hakim Konstitusi Adies Kadir, dijelaskan bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Pemindahan ibukota negara itu baru bisa berlaku jika Presiden sudah menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres). Jadi sebelum ada Kepres, ibukota RI masih tetap di Jakarta. (Red/PI)

Loading