PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Sehubungan dengan berakhirnya masa kampanye tanggal 23 November 2024, maka akan dimulainya Tahapan Masa Tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, maka akan dilaksanakan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan pelepasan APK tersebut dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara bekerjasama dengan KPU , Polres, Pol-PP, Dinas Perhubungan dan unsur terkait lainnya, Minggu (24/11/2024)
Memasuki masa tenang tersebut sejak tanggal 24 – 26 Nopember 2024 yang mana Alat Peraga Kampanye ( APK) harus sudah dilepaskan dan tidak ada lagi APK yang masih terpasang di semua wilayah Kabupaten Barito Utara.
Pelepasan APK seperti Baliho, Spanduk, Banner maupun Bendera Partai Politik, selambat nya selama 3 hari harus sudah bersih.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap Pelanggaran selama tahapan masa tenang Pilkada 2024.
Untuk Tim yang bergerak dalam pelepasan APK pada hari pertama tersebut terbagi dalam 3 tim dengan Rute yang berbeda.
Tim 1 Melayu (Koordinator PKD Melayu)
Ronggolawe, Pertiwi 1 dan Pertiwi 2, Katamso, Jendral Sudirman, Cempaka Putih, Jln Dahlia, Sengaji Hulu, Sengaji Hilir, Panglima Batur, Simpang Merdeka, Pangeran Antasari, Jln Manggis, Tumeggung Surapati dan jalan Bangau.
Tim 2 Melayu (Koordinator Muhamad Nasution)
Jalan Pendreh, wilayah Melayu, Wonorejo, Pangku Raya,
Katamso sepanjang mulai kuburan pahlawan, Kelapa sawit, jalan Pelajar, Cempaka putih, Kapt Piere Tandean, Ais Nasution, Lapangan Hijau, Imam Bonjol (kpu)
Tim 3 Lanjas (Koordinator PKD Lanjas)
Rapen, Lingkar Kota, jalan Meranti,
Akasia, Langsat,Beringin,
Sepanjang Jalan Yetro Sinseng, Nanas, Pramuka, Tarera, Permata Hijau, Jalan Pendreh wilayah Lanjas.
Menurut Adi Susanto selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Barito Utara, bahwa pelepasan APK Pilkada 2024 ini, dilakukan secara serentak seluruh Indonesia
Adapun pelaksanaan pelepasan APK tersebut seperti Baliho, Reklame, Spanduk, Banner maupun umbul – umbul Bendera Partai Politik tersebut dilaksanakan selama 3 hari, ( 24 – 26 Nopember 2024)
Dijelaskan pula oleh Adi Susanto penurunan APK ini ada yang dilepaskan secara mandiri dan ada pula yang belum sempat dilepas oleh Parpol yang bersangkutan, maka tim yang bertugas akan melepaskan.
“Bawaslu bersama tim yang bertugas, akan terus tetap berupaya akan melepaskan APK yang masih terpasang, selain itu juga kami tetap memberikan himbauan, agar APK yang masih ada terpasang dalam 3 hari kedepan semua sudah di turunkan,” jelas Adi Susanto.
Karena ini pelaksanaannya dilakukan serentak, kata Adi, maka Bawaslu Kabupaten juga telah mengkoordinasikan kepada pelaksana di tingkat Kecamatan dan kelurahan / desa.
Dan juga selama pelaksanaan penertiban dan pelepasan APK tidak ada protes maupun penolakan baik dari Parpol maupun masyarakat sekitar.
“Semoga saja kegiatan pelepasan ini besok pada hari kedua sudah selesai dilakukan dan sudah bersih,” pungkas Adi.
(Andri/Red/PI)