Melalui Usulan Desa Hanura, Keluarga Penderita ODGJ Dapat Respon Bantuan Dari Kemensos RI.

Tak Berkategori200 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Lampung) – Dinas sosial (pendamping Resos) dan Pokja disabilitas balai Sentral Handayani handayani Kemensos RI memberikan respon bantuan nutrisi berupa sembako dan kewirausahaan berupa gerobak kepada penderita ODGJ yang berada di Dusun C desa Hanura kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.

Penyerahannya berlangsung di rumah Santi Penderita OJGD Jumat (26/06/2023).

Turut hadir Rio Remota Kades desa Hanura didampingi stafnya Kasi kesra, Ketua TP.PKK Desa Hanura Ibu Dwi Senja Septiana Sari, S.H, KKN UIN Raden Intan, Unila, Sopian dari BPD, dan Kadus.

“Mudah mudahan bantuan ini berkesinambungan sebagaimana mesti dan seharusnya, bertujuan untuk mendapatkan penghasilan kemudian di distribusikan hasil penghasilannya diperuntukkan untuk pengobatan sdri Santi dalam tahap penyembuhan gangguan jiwanya,” kata Rio Remota selaku Kades Hanura

“Dengan adanya program ini bisa berjalan dengan baik, dan kedua orang tuanya saya titip adek Santi diperhatikan terus baik dari segi kesehatan maupun yang lainnya dan Mudah-mudahan dilancarkan segala sesuatunya,” Tutur Rio.

Di kesempatan yang sama Susilawati Kasi kesra desa Hanura saat bersama tim media PatraIndonesia.com menjelaskan teknis pengajuan bantuan ke Dinsos

“Kami dari desa Hanura mengusulkan dan mengajukan kepada Dinsos melalui pendamping Resos kemudian disambungkan ke Pokja disabilitas Balai Sentral Handayani RI Jakarta dan Alhamdulillah berhasil diberikan bantuan nutrisi dan kewirausahaan sebagai penunjang terhadap keluarga Sdri Santi yang saat ini sedang dalam perawatan,” kata Susilawati.

“Bantuan ini diserahkan pada tanggal 26 Juni 2023, kami memberikan bantuan sembako dan lainnya dengan harapan mbak Santi OJGD yang sedang dalam perawatan tidak kekurangan biaya dan segera sembuh,” pungkasnya.

ODGJ adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia. Berdasarkan ilmu kejiwaan, terdapat tiga faktor penyebab gangguan jiwa.

Pertama, faktor biologi yang melibatkan genetik dan aspek keturunan. Kedua, adanya masalah yang terjadi pada neurotransmitter seseorang. Ketiga, masalah lingkungan. bagaimana pasien tersebut mengalami tekanan luar biasa baik dari lingkungan keluarga, pekerjaan, atau sosial.

Seluruh faktor tersebut berhubungan dan menyebabkan stres yang dapat terakumulasi menjadi sebuah gangguan jiwa baik bersifat neurotik atau psikotik.

Penderita Orang Dalam Gangguan Jiwa memiliki hak yang diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2018. (Asen/Red/PI).

Loading