Disperindag Banten Sidak Toko Minuman Beralkohol Berkedok Bar di Gading Serpong

Patra News469 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM|Tangerang Kabupaten -Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten didampingi oleh Disperindag Kabupaten Tangerang melakukan inspeksi mendadak pada toko minuman beralkohol yang diduga luput dari perizinan, Jum’at (21/7) petang kemarin

Pada sidak kali ini, salah satu toko bernama ‘Minumyukkaka’ dari PT Minum Yuk Laopan, berlokasi di Jalan Jalur Sutera Prominence, Ruko Golden 8 Blok E No 15 Desa Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kedapatan tak mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB)

Hal ini dibenarkan oleh Yuniarso selaku penyidik dari dinas tersebut, pasca mendatangi dan memberikan pembinaan kepada toko minuman agar segera melakukan perizinan terdahulu sesuai perda yang berlaku,

” Kita sedang lakukan pembinaan pada pelaku usaha, terutama yang belum mempunyai izin dan kita arahkan untuk segera melakukan izin, ” katanya, Jum’at (21/7) kemarin

Terlebih, suatu usaha minuman beralkohol yang beresiko tinggi mempunyai izin khusus seperti Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL)

Sebagai informasi, menurut Perbup Nomor 14 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol hanya dapat dikonsumsi ditempat antara lain, Bar, Klub Malam, Hotel Berbintang 3, 4, dan 5

” Minuman beralkohol termasuk resiko tinggi harus punya izin khusus, apalagi ini bangunan usahanya Bar, harus punya SKPL A, B, dan C, lalu konsumen pun tidak boleh minum diluar itu, harus di tempat, apalagi marak dijual secara online, ” Tegasnya

Ia berharap, dalam seminggu kedepan toko yang disinyalir milik Sendi Gunawan berkedok Bar itu, untuk segera menindaklanjuti perizinan yang belum terpenuhi untuk menjaga persaingan usaha, bilamana belum melakukan perizinan akan segera ditindak tegas dengan menutup tempat tersebut

” Ada pelaku usaha yang sudah mempunyai izin, sementara yang tidak punya izin malah dibiarkan, ini mengakibatkan terjadinya kecemburuan sosial, maka dari itu kami himbau untuk menjaga persaingan usaha, bilamana tidak secepatnya diurus pastinya kita tindak tegas dengan menutup toko itu, ” Tandasnya

Sementara, Aldi penjaga toko ‘Minumyukkaka’ mengatakan, pihaknya telah melakukan perizinan secara lengkap, ” Izin sudah lengkap bang, tinggal ngelanjutin perizinan selanjutnya, ” Cetusnya

Sampai saat berita diterbitkan, belum ada konfirmasi pihak owner terkait perizinan tersebut.

(Don/red/PI)

Loading