Mau Pulang Kampung, Gadis ini Malah Dirudapaksa di Pondok Desa Mangkarap Gumpa

Daerah, Patra News460 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) Jajaran Polres Barito Timur (Bartim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial LGR (38) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korban seorang remaja berinisial BM (13), yang menjadi sasaran terduga pelaku saat pulang menuju kampung halamannya.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam (13/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang dirilis Kepolisian, kejadian bermula ketika BM yang baru saja menyelesaikan pekerjaannya selama empat hari di sebuah warung di kawasan Gunung Perak, Desa Jaar / Longkang, Kecamatan Dusun Timur, meminta tolong kepada terduga pelaku LGR untuk diantarkan pulang ke Juwung Marigai Desa Janah Jari.

Terduga pelaku yang dikenal korban menyetujui permintaan tersebut dan membawa korban menggunakan kendaraan melalui jalur Jalan Lingkar Luar Tamiang Layang. Namun pelaku bukannya mengantar korban ke tempat tujuan dengan selamat, ia justru melakukan aksi bejatnya di tengah perjalanan.

Sesampainya di Simpang Empat Desa Mangkarap Gumpa, tiba – tiba ia memutar balik kendaraannya. Ia kemudian menghentikan kendaraan di dekat sebuah pondok di tengah jalan dengan dalih ingin buang air kecil. Di lokasi sepi inilah terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya. Korban ditarik secara paksa menuju pondok dan mengalami tindakan asusila. Meski dalam kondisi tertekan dan ketakutan, korban dengan gagah berani melakukan perlawanan dan sempat berhasil melarikan diri.

Naas, pelaku berhasil mengajar dan kembali membawa korban ke pondok. Di situlah gadis belia itu dirudapaksa.

Setelah berpakaian kembali, korban kembali mencari kesempatan dan akhirnya berhasil melarikan diri ke arah Desa Mangkarap untuk meminta pertolongan kepada warga setempat.

Korban bersama pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Barito Timur. Saksi kunci dalam kasus ini yakni Tri Sogeng Setio (42), seorang Pegawai Negeri Sipil yang berdomisili di Desa Biwan, Kecamatan Awang. turut membantu proses penyelidikan.

Kapolres Barito Timur, AKBP. Eddy Santoso, S.I.K., M.H melalui keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut.

” Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) pada pasal yang mengatur tentang Kejahatan Perlindungan Anak ” ujarnya.

Guna kepentingan penyidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik korban, antara lain satu buah baju kaos berwarna kuning, satu buah rok berwarna hitam, dan satu buah celana dalam berwarna abu – abu. Saat ini LGR telah diamankan di sel tahanan Polres Barito Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (Mardianto/Kosnedi/Red/Pi)

Loading