oleh

Kurangi Mobilitas di Era PPKM Polda Metro Berlakukan Kembali Ganjil Genap

PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – PPKM diperpanjang lagi. Sebelumnya PPKM berlaku hingga 10 Agustus. Tapi karena Covid-19 masih lumayan tinggi, maka pemerintah memperpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 nanti.

Kebijakan pembatasan lalu lintas, khususnya di ibukota DKI Jakarta, mengalami sedikit perubahan. Jika sebelumnya dilakukan penyekatan-penyekatan, maka PPKM kali ini Polda Metro Jaya memberlakukan aturan ‘ganjil-genap’ untuk kendaraan roda empat yang akan melintas di Kota Jakarta.

Polda Metro Jaya mengganti kebijakan penyekatan menjadi ganjil genap selama PPKM mulai dari 12-16 Agustus.

Polisi meniadakan penyekatan PPKM Jakarta mulai Rabu (11/8). Untuk mengendalikan mobilitas masyarakat, diganti dengan sistem ganjil genap yang berlaku mulai tanggal 12-16 Agustus.

Setelah tanggal 16 Agustus akan dievaluasi kembali.

“Malam ini terakhir untuk penyekatan. Rabu (11/8) besok konsolidasi dan pemasangan rambu, Kamis (12/8) mulai ganjil genap,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Sambodo mengatakan penyekatan PPKM ditiadakan dengan alasan untuk efektifitas dalam pengendalian mobilitas masyarakat.

“Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk efektifitas. Dengan menggunakan sistem ganjil genap ini, maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal di mana dia melaksanakan mobilitas,” jelasnya.

Ini dia 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil genap:

– Jalan Sudirman
– Jalan MH Thanrin
– Jalan Merdeka Barat
– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto.

Perlu ditegaskan, sistem ganjil genap hanya berlaku bagi kendaraan roda empat. Kendaraan roda dua bebas melintas. (*/yes/red/PI)

Loading