KLHK :Perusahaan Yang Abaikan Aturan Bakal Ditindak Tegas

Patra News307 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Bartim) – Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Drs. Alue Dohong, M.Sc, Ph.D tegaskan bahwa akan menindak bagi perusahaan yang tidak mentaati aturan.

Hal ini disampaikanya di Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Jumat (21/6/2024) usai mengikuti kegiatan Ritual Adat Miwit Alah atau Tolak Bala.

Pernyataan tegas ini sebagai bentuk respon terhadap keluhan warga Desa Dorong inisial Ani alias Usk, bahwa diduga PT. SLS dalam beraktivitas abaikan kaidah pertambangan yang ramah lingkungan.

“Saya sudah perintahkan, ada yang turun mengecek, kita pulbaket dahulu kumpulkan keterangan, dan kita lihat perizinannya dan sebagainya, pertambangan apapun kegiatan eksploitasi sumber daya alam harus bertanggung jawab menjaga mengelola dengan baik tidak boleh merusak alam sekitarnya, bekas tambang harus dipulihkan direklamasi,”tegas Alue Dohong.

Lanjut dia lagi “Bila terjadi pelanggaran ada perangkat hukum, dan bertanggung jawab pengawas lingkungan yaitu pemerintah pusat dan daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi ujung tombak mengawasi terlebih dahulu,”ungkapnya.

“Karena ada instrumen lingkungan Amdal, UKL dan UPL yang akan dipantau kalau ada penyimpangan pihak perusahaan dari rencana tata kelola lingkungan hidup,”ujarnya.

“Siapapun kalau melanggar hukum yang tidak mentaati kebijakan, tidak mentaati peraturan akan ditindak, dengan mengikuti tahapan dulu yaitu dikasih peringatan 1, 2 dan 3, kalau tidak dijalankan juga tidak melaksanakan pelaksanaan izin lingkungannya dengan baik maka konsekuensinya izin dicabut,”tutupnya.

Sementara media ini mencoba menghubungi pihak PT. SLS via telpon namun diluar jangkauan ketika berita ini ditayang.(Mardianto/Red/PI).

Loading