PATRAINDONESIA.COM, (JAKARTA) –Pernyataan Serikat Nelayan Indonesia (SNI) terkait perannya dalam sejumlah kebijakan perikanan nasional mendapat tanggapan dari berbagai kalangan. Sejumlah pihak menilai, kebijakan di sektor perikanan merupakan hasil proses panjang yang melibatkan pemerintah dan beragam organisasi nelayan.
Klaim tersebut disampaikan SNI dalam audiensi bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Wakil Menteri Sekretariat Negara pada Sabtu, 20 Desember 2025. Dalam pertemuan itu, SNI memaparkan pandangannya mengenai dinamika kebijakan perikanan dan aspirasi nelayan.
Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (DPP AMPI) Partai Golkar, Apridon Rusadi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai narasi keberhasilan kebijakan perikanan perlu ditempatkan secara proporsional agar tidak menimbulkan kesan bahwa kebijakan tersebut dihasilkan oleh satu pihak saja.
“SNI ini seharusnya malu mengklaim hal-hal yang semua orang tahu bukan karena kinerjanya SNI, tapi itu sudah menjadi program kerja rutin KKP,” kata Apridon.
Perbedaan Penilaian atas Sejumlah Kebijakan
Apridon menjelaskan, beberapa kebijakan yang diklaim SNI sejatinya merupakan program pemerintah yang telah dirumuskan melalui masukan dari berbagai asosiasi nelayan.
Salah satunya terkait kebijakan izin penyimpanan bahan bakar minyak (BBM) di palka kapal sesuai ketentuan keselamatan, serta dibukanya kembali izin operasional kapal di atas 100 gross tonnage (GT) di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI) 711 di Laut Natuna.
Menurut Apridon, kebijakan tersebut telah ditetapkan oleh KKP sejak 6 Desember 2025.
“Kebijakan itu dari hasil masukan surat resmi yang dilayangkan beberapa asosiasi, jadi bukan inisiatif dari SNI. Jadi jangan diklaim sebagai keberhasilan SNI,” ujarnya.
Terkait Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) tanpa kuota serta belum diterapkannya kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Apridon menilai kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari proses panjang yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
“Soal relaksasi PIT, itu sudah dilakukan oleh KKP sejak dua tahun lalu. Bahkan ini sebenarnya kami tuntut KKP agar bersikap adil. Tidak ada lagi relaksasi-relaksasi yang hanya mementingkan nelayan di Jawa saja,” kata Apridon.
Sementara itu, mengenai rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi, Apridon menilai pembahasan telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Penurunan PNBP itu juga sudah sejak setahun ini dalam proses pembahasan antara KKP dengan Kemenkeu dan para pemangku kepentingan yang lainnya. Jadi jangan sok-sok ngaku, gitu loh,” ujarnya.
Sorotan terhadap Kesejahteraan Awak Kapal
Selain soal klaim kebijakan, Apridon juga menyoroti persoalan kesejahteraan awak kapal perikanan yang dinilai masih perlu mendapat perhatian lebih besar. Ia menyebut sistem upah bagi hasil yang belum sesuai upah minimum regional (UMR), standar keselamatan kerja, serta pengaturan jam kerja yang belum sepenuhnya memenuhi prinsip pekerjaan layak.
“Harusnya SNI juga mengangkat isu standar kelayakan pekerja kapal ikan yang masih jauh dari layak tersebut. Bukan hanya sibuk mementingkan diri dan kelompoknya mereka sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan kebijakan perikanan, khususnya bagi nelayan di kawasan Indonesia Timur dan wilayah lain di luar Jawa.
“Kami dari wilayah Timur mengapresiasi kinerja KKP yang selama ini selalu membuka ruang komunikasi dan diskusi bahkan mengambil langkah-langkah cepat setiap ada masalah,” ujar Apridon.
Hingga artikel ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari SNI terkait tanggapan atas pandangan tersebut. Namun diskusi antara pemerintah dan organisasi nelayan dinilai penting untuk memastikan kebijakan perikanan berjalan inklusif dan berkeadilan bagi seluruh nelayan di Indonesia.
![]()













