oleh

Kemen PPPA Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

-Patra News-36 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, JAKARTA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menggelar diskusi pers di Ruang Co-Working Space Lt. 3, Kemen PPPA, Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2021) Siang.

Diskusi terkait Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang di hadiri oleh Menteri Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati yang akrab disapa Bintang Puspayoga secara zoom, Deputi Perlindungan Anak Nahar, Kabiro Humas dan Hukum Fatahillah serta rekan-rekan media baik secara online maupun offline.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga saat berdialog dengan rekan-rekan media yang hadir secara offline di Co-Working Space Kemen PPPA.

Dalam keterangannya, Menteri PPPA mengapresiasi rekan-rekan media atas dukungan dalam promosi dan menyebarluaskan informasi terkait kesetaraan gender serta perlindungan perempuan dan anak.

Bintang mengatakan, bahwa dalam memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dimulai pada hari ini hingga 10 Desember, yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.

Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dinilai sangat perlu untuk digencarkan, pascanya kondisi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia memang sudah sangat genting.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016, 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangannya, maupun orang lain. Tahun 2020 Komnas Perempuan mencatat, tindak kekerasan pada perempuan di Indonesia meningkat hingga 792% (8x lipat) dalam kurung waktu 12 tahun terakhir.

Sementara di masa pandemi saat ini, situasi semakin kompleks. Pembatasan sosial juga menghambat perempuan dan anak penyintas kekerasan untuk mengakses layanan. Bahkan, penggunaan internet secara masif juga meningkatkan resiko Kekerasan Berbasis Gender Online (KGBO).

Berdasarkan data yang diolah pada 18 November 2021 dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), terdapat 7.818 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa sejak Januari-Oktober 2021. Serta 11.109 kasus kekerasan anak, yang mana 71 persen korbanya anak perempuan.

Laporan KGBO Komnas Perempuan (2021) menyatakan, adanya peningkatan sekitar 4 kali lipat dari tahun 2019 ke 2020.

“Tentunya fenomena kekerasan ini perlu menjadi perhatian kita bersama. Sebenarnya jumlahnya dapat lebih besar lagi, karena adanya ketimpangan relasi kuasa membuat penyintas merasa takut untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya. Pola pikir seperti ini yang harus kita kikis bersama, agar penyintas mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan,” kata Menteri PPPA.

Akibat situasi genting tersebut, Presiden mengamanatkan melalui Kemen PPPA agar penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu dari lima prioritas hingga 2024, yakni aksi pencegahan kekerasan yang melibatkan keluarga, sekolah dan masyarakat; Memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan; Reformasi total pada manajemen penanganan kasus; Proses hukum yang memberikan efek jera dan layanan pendampingan kasus; Serta layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

Melalui Peraturan Presiden No 65 Tahun 2020, Kemen PPPA memiliki fungsi sebagai layanan akhir bagi perempuan dan anak korban kekerasan yang butuh perlindungan khusus dalam koordinasi tingkat nasional, provinsi dan internasional.

Sebagai respon atas peraturan itu, Kemen PPPA meluncurkan Contact Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan/atau WhatsApp 08111-129-129 sebagai layanan pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, pendampingan sementara, mediasi dan pendampungan bagi penyintas secara gratis.

“Kemen PPPA telah menerbitkan layanan SAPA 129 dan/atau WA 08111-129-129 secara gratis kepada masyarakat agar dengan mudah melaporkan bilamana terjadi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak. Saya harap rekan-rekan media turut menyebarkan informasi tersebut kepada publik agar dapat ditangani dengan cepat bila terjadi tindak kekerasan,” harap Bintang dengan penuh semangat.

Bintang juga menyampaikan, Kemen PPPA sedang menyusun standarisasi layanan perlindungan perempuan dan anak agar menjadi acuan bagi Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) PPA yang sudah terbentuk di 30 provinsi dan 173 Kabupaten/Kota (data per 24 November 2021).

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam tindak kekerasan, Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat diteksi elektronik, rahabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual.

Pada kesempatan itu diutarakan juga, bahwa Kemen PPPA mendukung terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Sehingga diharapkan dapat menciptakan ekosistem kampus yang ramah perempuan.

“Selain itu, kami juga berdialog dan kumpulkan dukungan agar Rencana Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dapat segera disahkan,” ujar Bintang dalam paparannya melalui zoom di sela-sela kunjungannya ke Waingapu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menteri Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga saat menghadiri dialog Kampanye Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan via zoom, Kamis (24/11/2021) Siang.

Kemen PPPA terus bekerja secara optimal guna menghapus praktik-praktik kekerasan melalui program dan aksi, khususnya dalam penguatan koordinasi, sinergitas, dan memperluas jejaring untuk pencegahan serta penanganan kasus kekerasan perempuan.

“Momentum Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, saya mengajak seluruh pihak dan pemangku kepentingan, mulai dari pusat, desa, aparat penegak hukum, sumber daya layanan, akademisi dan profesional, dunia usaha, masyarakat serta media massa agar turut memberdayakan perempuan, anak terlindungi, Indonesia maju,” ajak Menteri PPPA dipenghujung dialognya.

Sementara di Ruang Co-Working Kemen PPPA, Nahar (Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA) menambahkan, berdasarkan data jumlah kasus kekerasan pada anak dari Januari hingga Oktober 2021 sebanyak 11.149 kasus, sedangkan di tahun 2020 sebanyak 11.278 kasus dan di tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus.

“Khusus untuk kasus eksploitasi anak meningkat, dari tahun 2019 sebanyak 106 kasus, menjadi 133 kasus di tahun 2020, dan 200 kasus di tahun 2021. Sedangkan untuk kasus perdagangan anak di tahun 2019 sebanyak 111 kasus, di tahun 2020 sebanyak 213 kasus dan 331 kasus di tahun 2021,” urai Deputi Perlindungan Anak Kemen PPPA.

Lanjut Nahar menjelaskan, untuk kasus kekerasan kekerasan pada anak tahun 2021 bila dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan.

“Memang benar, untuk kekerasan pada anak bila dibandingkan dengan tahun 2020 mengalami penurunan, kecuali kasus kekerasan seksual anak menempati urutan tertinggi setiap tahunnya dibandingkan jenis kasus kekerasan lainnya, mulai dari 6.454 kasus di tahun 2019, kemudian tahun 2020 sebanyak 6.980 kasus, dan 6.615 kasus hingga Oktober 2021. Tentunya kita berharap agar tidak adanya peningkatan lagi, untuk itu dibutuhkan kerjasama semua pihak dan teman-teman media agar dapat menekan kasus kekerasan pada anak, khususnya seksualitas,” tutupnya.

Kemen PPPA mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran, menyatukan tujuan, dan bergandeng tangan untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan dan anak, agar Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan memiliki makna yang nyata di Indonesia.

Loading