Jalan Hauling PT. Bartim Coalindo Sepanjang 7.037 Meter Dipersoalkan, Begini Fakta Terungkap di Ruang Mediasi !!

Daerah, Patra News298 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Tim Penyelesaian Konflik Sosial (TKS) Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah beberapa waktu yang lalu telah mempertemukan antara PT. BCL dengan Ahliwaris Bawoi Udong yang waktu itu dalam ruang mediasi sangat alot dan memanas, kini Tim TKS kembali melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Hari ini Rabu (18/2/2026) ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur kembali sebagai tempat adu argumen, antara PT. Bartim Coalindo dengan pihak masyarakat Pemegang Ulayat dan beberapa kelompok tani.

Mediasi yang dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD terkait, Camat Raren, Kades Batuah, Kades Malintut, Kades Muara Awang, Damang Raren , Damang Paku Karau, Insan Pers, dan tamu undangan lainnya.

Dari pantauan Media Online Patraindonesia.com bahwa selama dalam proses mediasi sering silang pendapat dan memanas. Hal ini muncul karena menurut Andra selaku perwakilan manajemen PT. Bartim Coalindo bahwa jalan Hauling PT. Bartim Coalindo sepanjang 7.037 meter yang diklaim Ahliwaris dan kelompok tani tersebut sudah mereka berikan tali asih.

” Data yang ada pada kami terkait jalan Hauling sepanjang 7.037 meter tersebut sudah dikasih tali asih ” jelas Andra sambil memperlihatkan titik koordinat jalan lewat layar.

Sementara Pandi selaku Kuasa Ulayat Iban bin Sutat menyatakan pihaknya tidak pernah menerima pembayaran dari lahan mereka, dan jika itu sudah dibayar perlihatkan ke kami siapa orangnya.

” Sampai saat ini kami belum pernah menerima pembayaran, dan jika menurut perusahaan itu sudah dibayar tolong perlihatkan ke kami siapa yang menerimanya ” ucap Pandi.

Semakin bertambah alot lgi ketika selain tuntutan dari Ulayat Iban bin Sutat, Ulayat Bungkut Sahu Masangin, Ulayat Karnono Satal, Kelompok Tani Malintut Raya, juga muncul tuntut dari Hadi Supriadi yang menyatakan ada (segel Samsuni Darmansyah) terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No . 5/Pdt.g/2021/PN.Tml.

Hasil mediasi yang ditungkan dalam berita acara sebagai berikut :

 

1. Objek permasalahan adalah jalur Hauling PT. Bartim Coalindo di Desa Batuah, Desa Malintut dan Desa Muara Awang sepanjang 7.037 meter.

2. Terhadap permasalahan tersebut sudah ada Berita Acara Mediasi tanggal 11 Januari 2026 (PT. Bartim Coalindo dengan Ulayat Njelong Djembung Beranja dan Ulayat Kamono Bin Satal Bokui). Berita Acara mediasi tanggal 27 Agustus 2025 (PT. Bartim Coalindo dengan Ulayat Bungkut Sahu Masangin) dan Berita Acara mediasi tanggal 30 Januari 2026 (PT. Bartim Coalindo dengan Ulayat Iban Bin Sutat , kelompok Tani Malintut Raya dan Penggarap) yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur.

3. Hasil mediasi sebagai mana dimaksud pada poin 2 (dua) akan ditindaklanjuti oleh pihak PT. Bartim Coalindo selama 3 (tiga) minggu sampai dengan tanggal 11 Maret 2026 dengan tahapan minggu pertama peninjauan lapangan bersama perwakilan warga, minggu kedua verifikasi, minggu ketiga penyampaian hasil kepada manajemen PT. Bartim Coalindo dan hasilnya akan disampaikan melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Barito Timur.

4. Usulan pemalasan akan disampaikan kepada pimpinan dan jawabannya akan disampaikan kepada Damang Raren Batuah paling lambat tanggal 11 Maret 2026.

5. Apabila PT. Bartim Coalindo tidak dapat melaksanakan sebagaimana poin 3 (tiga) di atas maka PT. Bartim Coalindo (batu bara) tidak bisa melewati jalan Hauling tersebut.

6. Data yang disampaikan akan dikonfirmasi dengan Dinas/Instansi terkait, Kepala Desa Batuah, Kepala Desa Malintut, Kepala Desa Muara Awang, Damang Paku Karau dan Damang Raren Batuah.

7. Penyelesaian masaalah dengan Hadi Supriadi (segel Samsuni Darmansyah) terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Tamiang Layang No : 5/Pdt.g/2021/PN.Tml akan dibicarakan lebih lanjut dengan kesimpulan paling lambat tanggal 11 Maret 2026.

8. Semua pihak tetap menjaga ketertiban, terkait dengan kesepakatan ini saling menghormati dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Usai mediasi Asisten I Setda Bartim Ari Panan P Lelu menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dan mengikuti bersama rangkaian mediasi dengan baik, dan berharap untuk semua pihak tetap tenang dan terus mengikuti proses selanjutnya berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan – undangan yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir dan mengikuti mediasi hari ini dengan baik, dan harapannya semua pihak agar bisa mengikuti proses selanjutnya berdasarkan ketentuan hukum dan perundangan – undangan yang berlaku,” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)

Loading