GSBI dan SEPETA Dorong Perlindungan Ojol dan Kurir Aplikasi, Kritik Sistem Kemitraan yang Timpang

Nasional890 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM- JAKARTA – Isu perlindungan buruh transportasi digital kembali mencuat. Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) bersama Serikat Pengemudi Transportasi (SEPETA) menggelar forum bertajuk “Studi tentang Perlindungan dan Hak Pekerja di Industri Platform Digital” pada Sabtu, 6 September 2025.

Sekretaris GSBI, Emilia Yanti Siahaan, menekankan bahwa pengemudi ojek online dan kurir logistik berbasis aplikasi harus diakui sebagai buruh. “Negara wajib memberi perlindungan penuh. Jangan biarkan sistem kemitraan yang timpang membuat mereka kehilangan hak-hak dasarnya,” ujarnya.

BACA JUGA :

Ribuan Ojol Siap Mogok Massal 20 Mei, SEPETA Desak Aplikator Pangkas Potongan Tarif

Forum ini menyoroti tiga isu utama:

  1. Ketiadaan perlindungan hukum bagi pengemudi dan kurir aplikasi.
  2. Hak dasar pekerja, termasuk upah layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja.
  3. Transparansi dalam sistem kemitraan antara perusahaan platform dan pekerja.

Ketua Umum SEPETA, Toyang, menyebut forum ini sebagai langkah penting. “Kami ingin menunjukkan bahwa pengemudi dan kurir lintas platform punya satu suara untuk keadilan,” katanya.

BACA JUGA : 

Aliansi Ormas dan Komunitas Ojol Tangsel Gelar Pernyataan Sikap untuk Jaga Keamanan Wilayah

GSBI dan SEPETA berencana merumuskan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan ke pemerintah, sekaligus mendesak perusahaan platform agar menerapkan praktik kerja lebih manusiawi.

Pertemuan ini dipandang sebagai awal dari konsolidasi besar pekerja transportasi digital di Indonesia, dengan penekanan bahwa industri platform tak bisa lagi mengabaikan hak buruh di balik roda dan paket yang mereka gerakkan setiap hari. (Uchi/Red/Pi)

Loading