FDTOI Desak Regulasi, Ojol dan Kurol Bersatu Gelar Aksi Besar 20 November

Ekonomi1638 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – (JAKARTA) –Ribuan pengemudi ojek online (ojol), kurir barang, dan pengemudi transportasi daring dari berbagai daerah bersiap menggeruduk kawasan Istana Negara pada 20 November 2025. Aksi berskala nasional ini digerakkan Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) sebagai respons atas lambannya pemerintah menyelesaikan regulasi yang mengatur ekosistem transportasi online secara menyeluruh.

FDTOI menyebut kebutuhan atas Undang-Undang Transportasi Online sudah tidak dapat ditunda. Selain payung hukum, mereka menuntut penetapan tarif layanan antar makanan dan barang, serta aturan tarif bersih untuk angkutan roda empat berbasis aplikasi.

Tarif Ojol Dinilai Mandek

Menurut FDTOI, tarif ojek online tak kunjung diperbarui sejak Keputusan Menteri Perhubungan KP 667/2022 diberlakukan. Sementara UMR nasional meningkat 16,7 persen dalam tiga tahun terakhir, tarif ojol justru stagnan.

FDTOI itu meminta kenaikan tarif sekitar 10 persen agar pendapatan pengemudi tetap layak dan keamanan berkendara terjaga. Kajian internal FDTOI menunjukkan tarif batas bawah idealnya naik dari Rp2.550 menjadi Rp2.900 per kilometer.

“Tarif yang memadai menjadi syarat bagi pengemudi untuk menjaga kondisi kendaraan tetap aman,” ujar FDTOI dalam keterangan resminya, Senin (17/11).

Layanan Pengantaran Tanpa Payung Hukum

FDTOI juga menyoroti kekosongan regulasi pada layanan antar makanan dan barang berbasis sepeda motor. Para pengemudi selama ini bekerja dengan skema tarif rendah mulai Rp5.000 per order hingga Rp1.500 per kilometer.

Sejumlah laporan menunjukkan pengemudi menempuh perjalanan di atas 20 kilometer hanya dengan pendapatan sekitar Rp22.000. FDTOI menyebut kondisi itu sebagai bukti ketimpangan antara tarif konsumen dan penghasilan mitra.

Roda Empat Tanpa Kepastian Tarif Bersih

Untuk angkutan sewa khusus roda empat, masalah lain muncul: tidak adanya aturan yang mengatur persentase potongan aplikasi. Kondisi itu membuat pendapatan pengemudi R4 tidak stabil dan sulit diprediksi.

Menurut FDTOI, ketidakjelasan tersebut berpotensi terus menekan penghasilan mitra.

Advokasi Berjalan, Regulasi Tak Kunjung Terbit

Sejak Mei 2025, FDTOI mengaku telah menyerahkan kajian dan aspirasi kepada Kementerian Perhubungan. Dirjen Perhubungan Darat sebelumnya menyatakan rencana kenaikan tarif sebesar 8–15 persen, namun implementasinya tak kunjung terlihat.

Sekitar 70 persen order pengemudi berasal dari layanan antar makanan dan barang. Tanpa regulasi yang jelas, FDTOI menilai risiko keselamatan kerja semakin besar.

“Semakin lama regulasi tertunda, semakin besar risiko keselamatan kerja yang ditanggung mitra driver,” kata FDTOI.

Ribuan Pengemudi Mulai Bergerak ke Jakarta

Menurut laporan FDTOI, gelombang keberangkatan para pengemudi menuju Jakarta sudah dimulai. Pengemudi dari Lampung, Medan, Jawa Timur, dan berbagai daerah lain disebut tengah berkonsolidasi untuk ikut serta dalam aksi nasional 20 November 2025.

Loading