PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Di balik kearifan lokal yang diwariskan dari generasi ke generasi, masyarakat adat Dayak Barito Utara masih menanti pengakuan resmi dari Negara.
Melalui Audensi bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan, Kamis (03/09/2025) di ruang rapat DPRD setempat, mereka mengetuk pintu keadilan agar Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat segera disahkan.
Harapan mereka itu disambut hangat oleh Anggota DPRD Hasrat S Ag, beserta anggota DPRD lainnya, yang menegaskan komitmen untuk mengawal perjuangan ini hingga terwujud.
Sebenarnya dalam audensi ini ada delapan poin yang disampaikan oleh Aliansi masyarakat Adat yang diketuai oleh Lekas Putes beserta 21 temannya yang lain. Namun hal yang lebih menonjol dibahas terkait poin ke 7 yaitu “Sahkan Draf Perda Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Barito Utara yang telah masuk Dalam Prolegda yang hingga saat ini tak kunjung disahkan.”
Pada kesempatan tersebut, Hasrat S Ag Politisi Partai PAN ini memberikan apresiasi kepada aliansi masyarakat adat, dengan mendiskusi kan apa yang menjadi tuntutan mereka ke DPRD serta Pemerintah Daerah setempat.
“Audensi ini kita lakukan demi membangun pemahaman bersama , dan terimakasih sudah menyampaikan apa yang menjadi tuntutan ke forum dialog,” ucapnya.
Ditambahkannya pula bahwa Audensi ini dapat menjadi langkah strategis untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat (RUU MA) yang saat ini masih dalam proses dan untuk tindak lanjutnya oleh badan yang memiliki otoritas yang mempunyai kewenangan untuk memenuhi tuntutan dimaksud.
“DPRD selaku unsur penyelenggara di daerah bersama Pemda tetap akan mengawal serta bekerja semaksimal mungkin untuk memenuhi harapan masyarakat dengan tetap berpedoman pada perundang – undangan yang berlaku, serta melaksanakan pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan,” dia menambahkan
Dengan dialog ini, Hasrat mengharapkan dapat menyamakan persepsi mengenai pentingnya perda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,serta dapat menjadi langkah maju dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di tengah masyarakat.
Dalam kegiatan audensi tersebut menghasilkan beberapa poin keputusan bersama salah satunya yaitu:
“Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Utara agar segera disahkan menjadi Perda dengan melibatkan Stakeholder terkait”
(Anti/Red/PI)
![]()

