PATRAINDONESIA.COM (BUNTOK) – Pelabuhan Jelapat tidak pernah sepi. Tongkang silih berganti, crane bekerja tanpa henti. Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) terus dibongkar muat sejak 30 Juli 2026.
Namun di tengah deru itu, satu hal belum selesai, yakni, izinnya. Aktivitas Bongkar Muat CPO di Pelabuhan Jelapat jalan terus, sementara legalitas masih menggantung.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah akhirnya angkat bicara. Kepala Dishub Barsel, Joni Priawan, mengakui aktivitas di terminal khusus itu memang berjalan di atas Perjanjian Kerja Sama Nomor 550/699/Dishub-BS/2020 dan Nomor 372/PKS-BKI/IX/2020.
“Surat Perjanjian Kerja Sama aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Jelapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dengan PT Borneo Ketapang Indah,” ujar Joni kepada PATRAINDONESIA, Minggu (02/8/2026).
Dishub juga menunjuk Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut Nomor A.745/AL.308/DJPL sebagai dasar izin penggunaan sementara Terminal Khusus PT BKI di Kelurahan Jelapat.
Persoalannya, izin itu sudah kedaluwarsa dan kini masih diperpanjang.
“Proses perpanjangan izin penggunaan terminal khusus saat ini masih berproses di Kementerian Perhubungan. Belum ada keputusan,” kata Joni.
Artinya jelas. Belum ada kepastian hukum baru. Belum ada palu diketuk.
“Pelabuhan Jelapat sudah berstatus Terminal Khusus. Secara administrasi, aktivitas PT BKI punya pijakan,” tegas Joni.
Soal uang negara, Joni menyebut PT BKI membayar retribusi sesuai Perda Barsel Nomor 2 Tahun 2024. Pembayaran masuk kas daerah setelah diverifikasi.
“Kami berharap ini meluruskan. Semua berjalan sesuai prosedur dan regulasi,” katanya.
Namun prinsip kepatuhan menuntut lain. Selama perpanjangan izin belum tuntas di kementerian, maka secara hukum aktivitas di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, seharusnya dihentikan sementara.
Sementara PT BKI masih bungkam, Publik Bertanya.
Kontras terjadi. Saat pemerintah daerah membuka data, PT Borneo Ketapang Indah (PT BKI) justru memilih bungkam.
Upaya konfirmasi kepada Manajemen PT BKI, Hendra, melalui WhatsApp pada Minggu (02/8/2026) tidak mendapat respons. Hingga berita ini diturunkan, perusahaan belum memberikan klarifikasi.
Diam ketika kapal terus bongkar muat. Diam ketika publik menuntut kepastian. Itu bukan lagi sekadar diam. Itu pernyataan.
PATRAINDONESIA.COM menjunjung tinggi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ruang hak jawab dan hak koreksi untuk PT Borneo Ketapang Indah (BKI) tetap kami buka.
Jika ada penjelasan resmi dengan data, akan kami muat secara berimbang. Karena publik berhak tahu yang sebenarnya, bukan yang ditutup-tutupi. (Amar Iswani/Red/PI).
![]()












