Diduga Ada Pembakaran Limbah Medis B3 di Belakang Klinik Desa Mulyosari

Kesehatan286 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) — Dugaan pembuangan dan pemusnahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis secara tidak sesuai prosedur ditemukan di wilayah Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Temuan tersebut diketahui setelah awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (04/02/2026).

Di lokasi yang berada di area belakang sebuah klinik di Desa Mulyosari, awak media menemukan area yang diduga digunakan sebagai tempat pembakaran limbah medis.

Sejumlah barang yang diduga merupakan limbah B3 terlihat berserakan di lokasi tersebut.

Dari hasil peninjauan, ditemukan beberapa jenis limbah medis seperti jarum suntik bekas, alat infus, kemasan obat-obatan, botol serta perlengkapan medis lainnya. Limbah tersebut diduga dimusnahkan dengan cara dibakar di area terbuka.

Salah seorang perawat di klinik tersebut menyebutkan bahwa selama ini pengelolaan limbah medis ditangani oleh tim Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Perawat tersebut juga menyampaikan bahwa pengelolaan limbah disebut berada di bawah tanggung jawab seseorang bernama Eko. Namun, perawat tersebut mengaku tidak mengetahui secara rinci proses pemusnahan limbah medis yang dilakukan.

Saat di tanya pemilik klinik, perawat tersebut menyampaikan bahwa pemilik klinik sedang berada di Luar kabupaten Pesawaran.

Pengelolaan limbah medis B3 seharusnya dilakukan sesuai standar pengelolaan limbah berbahaya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Limbah medis termasuk kategori limbah B3 karena berpotensi menimbulkan risiko penularan penyakit serta pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 104 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, dalam Pasal 98 UU yang sama juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pengelolaan limbah medis juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Masyarakat sekitar berharap adanya pengawasan dan penindakan tegas dari pihak berwenang agar pengelolaan limbah medis dilakukan sesuai ketentuan, sehingga tidak membahayakan kesehatan warga maupun lingkungan sekitar.(Asen/Red/PI).

Loading