CV. Hutan Kalimantan Belum Kantongi RKAB, Aktivitas Dihentikan 

Daerah435 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Warga Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Media Online Patraindonesia.com via aplikasi WhatsApp, Jumat (17/4/2026) menyampaikan terkait keberadaan IUP CV. Hutan Kalimantan.

Dalam isi WhatsApp yang disampaikan dan disertai dokumen perjanjian bahwa ia di tahun 2020, tepatnya hari Senin 13 Juli 2020 membuat sebuah perjanjian dengan Kenji Josh Princen Lee selaku Direktur CV. Hutan Kalimantan.

Dalam Surat perjanjian nomor 001/HK.SP/OPT/VII/2020 dinyatakan Kenji Josh Princen Lee (pihak pertama) menunjuk Hengky Amber Garoe (pihak kedua) untuk mengurus Pengurusan Operasional Tambang (” Surat”) CV. Hutan Kalimantan.

Dalam isi perjanjian tersebut disebutkan, bahwa pihak pertama menunjukkan pihak kedua untuk melaksanakan, mengelola dan mengatasi seluruh Pekerjaan Operasional Pertambangan batu bara di wilayah IUP pihak pertama. Lingkup pekerjaan pihak kedua bertanggungjawab atas, namun tidak terbatas untuk.

1. Pekerjaan Penambangan batu bara untuk dan atas nama CV. Hutan Kalimantan.

2. Pengurusan Operasional Tambang secara menyeluruh yang terjadi didalam lingkup tambang CV. Hutan Kalimantan.

3. Menjaga keselamatan semua personil yang bekerja di tambang CV. Hutan Kalimantan.

Masih dalam isi perjanjian bahwa pihak kedua memiliki hak dan kewajiban

– Menerima pembayaran dari pihak pertama.

– Mengelola operasional penambangan di lapangan.

– Menunjuk dan mengelola pekerja yang menambang di area tambang CV. Hutan Kalimantan., pekerja yang di tunjuk – tetap menjadi tanggungjawab pihak kedua.

Hengky Amber Garoe dalam pesan WhatsApp-nya juga menyampaikan bahwa terkait RKAB CV. Hutan Kalimantan belum keluar, sehingga kami selaku pendiri IUP CV. Hutan Kalimantan stop bekerja.

” Mengingat RKAB CV. Hutan Kalimantan belum keluar dan untuk menghindari pelanggaran maka kami stop aktivitas,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan terkait adanya kegiatan pihak lain di dalam IUP CV. Hutan Kalimantan yang viral dimedsos tersebut dijelaskannya dalam bahasa Maanyan.

“Mahi kawan ijin teka kami sa aliru, SPK wat Rian nantu butuh rumis ma CV . Sega , sedangkan hi Rian ru sadi puang SPK, ekat perjanjian bagawi watu kami sa ngalap, daya inun hampe kaluar perjanjian iru…daya eau Rian kami puang iuh bagawi daya tane here kasian ni naan wuah IUP HK ratusan hektare. Iru sa hampe kaluar perjanjian andri hi Rian ru, ternyata papire wulan bahkan taun puang uweng jua bagawi, daya sa mahi tuu ni la tane ranu here sa tuu ni, salenga sakitar ane rueh taunan terbit lah hanye hi Rian ngaluar SPK ma CV. Sega, ina sabujurni na tangani aph amun sa daya babujur daya hang iri puang tau na SPK harus bagawi atas nama HK , nah itati kami pun stop daya RKAB ni huan kaluar. “

Lanjutnya lagi bahwa dengan perjanjian yang telah disepakati dan ditanda tangani di atas meterai sepanjang IUP CV. Hutan Kalimantan masih berlaku saya memiliki tanggung jawab kepada pihak pertama dan Pemerintah.

” Berdasarkan isi perjanjian bahwa sepanjang IUP CV. Hutan Kalimantan berlaku sebagai mana ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku, selain kepada pihak pertama saya juga bertanggungjawab kepada Pemerintah ” kata tutupnya.

Sebagai penjelasan jika diartikan dalam bahasa Indonesia yang di sampaikan oleh bapak Hengky Amber Garoe intisarinya adalah SPK yang dikasih Rian, kepada CV. Sega, tidak diketahui oleh Pendiri IUP Hutan Kalimantan dan SPK tersebut tidak sah secara Hukum, karena dalam kawasan IUP Hutan Kalimantan tidak ada pemberian SPK, dan langsung dikerjakan oleh Manajemen CV. Hutan Kalimantan sendiri. Sementara Rian hanyalah sebagai pekerja di sana. (Mardianto/Red/Pi)

Loading