PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Camat Karusen Janang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Bewini berhasil mediasikan antara PT. Sawit Graha Manunggal (SGM) dengan mantan karyawannya di Kantor Camat Karusen Janang, Rabu (14/2025).
Mediasi ini dilaksanakan karena adanya permintaan lima orang mantan karyawan yang sudah bekerja mencapai sepuluh tahun namun diduga diberhentikan sepihak oleh PT SGM dengan alasan masuk masa pensiun.
Camat Karusen Janang, Bewini kepada awak media menyampaikan bahwa sebelumnya sudah memanggil para pihak sebelum dipertemukan, mediasi telah dilaksanakan. Dan tuntutan para pekerja tersebut yang sebelumnya meminta ketetapan hak yang harus dipenuhi PT. SGM sesuai aturan perundangan .
“Atas dasar kewenangan kami dengan adanya permohonan pekerja serta dalam menjaga kondusifitas wilayah Kecamatan Karusen Janang tersebut, kami hanya lakukan mediasi dan telah dilaksanakan dengan mempertemukan kedua belah pihak” terang Bewini.
Camat juga menyampaikan perihal tersebut menjadi pengalaman dan pelajaran untuk semua dan berharap masyarakat di Wilayah Karusen Janang dapat menjaga ketentraman dan ketertiban dalam segala aktifitas.
“Diharapkan masyarakat dapat menjaga ketentraman dan ketertiban dalam segala aktifitasnya ” pinta Bewini.
Salah satu mantan karyawan yang diberhentikan pada awak media Tohar Supriadi menyampaikan terima kasih kepada pihak Kecamatan Karusen Janang yang telah melaksanakan mediasi.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kecamatan Karusen Janang yang telah melaksanakan mediasi” ucap Tohar.
Lanjutnya lagi sebenarnya kami masih terikat kontrak kerja hingga 31 Oktober 2025, namun pada bulan Maret 2025 kemarin disampaikan untuk tidak usah masuk kerja melalui Asisten dan Mandor dengan alasan telah memasuki masa pensiun. Hal tersebut menjadi kebingungan bagi kami hingga setelah beberapa kali upaya mediasi dengan pihak perusahaan belum menemukan titik terang hingga akhirnya kami menemui Camat Karusen Janang untuk dapat mediasikan penyelesaian permasalahan yang kami hadapi.
“Sudah beberapa kali berupaya untuk bermediasi dengan perusahaan, hingga akhirnya kini minta bantuan Camat Karusen Janang untuk memediasikannya” ujar Tohar
Tohar juga menyampaikan bahwa pada mediasi tersebut kami hanya mendapatkan masing – masing 3 juta rupiah walaupun kami diperusahaan lebih 10 tahun, apa yang kami terima tersebut menurut perwakilan perusahaan sesuai dengan PP Nomor 35 Tahun 2021.
“Kami menerima kompensasi dalam mediasi tersebut, meskipun kami ketahui perhitungan kompensasi tersebut tidak sesuai dengan aturan perundangan akan hak kompensasi pensius atas diberhentikan secara sepihak tersebut” tegas Tohar .
Mantan pekerja lainnya yang mengalami nasib serupa Dikumantis dan Forta menyampaikan akan tetapi menuntut hak mereka yang menjadi kewajiban perusahaan untuk dipenuhi.
Kami terus berunding dan berupaya melalui komunikasi dengan para pihak yang mengerti dan berwenang untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang kami alami secara aturan hukum yang berlaku ” terang Dikumantis.
Forta juga menambahkan bahwa penyampaian perwakilan manajemen perusahaan telah sesuai undang – undang dalam realisasinya tidak sesuai. Maka dari itu kami dalam waktu dekat secara bersama – sama akan menindaklanjutinya.
“Kami akan bergabung dan berjuang dengan mantan pekerja yang lainnya, kami menuntut hak – hak kami pekerja, dikarenakan kami merasa yang diberikan tidak sesuai aturan Hukum yang telah ditetapkan negara” tutup Forta
Untuk diketahui bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Perlindungan Pekerja/Buruh. (**/Red/ Pi)
![]()

