PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Setelah buron selama Sembilan bulan, seorang wanita berinisial YY, warga Dusun Banyu Mas, Desa Ciringin Asri, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian.
Ia sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik seorang pria bernama Adi. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Pesawaran.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh Polsek Kedondong pada 21 Agustus 2024, dengan nomor laporan /B/54/VIII/SPKT. Dalam laporannya, Adi mengklaim bahwa sepeda motornya tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh YY. Peristiwa tersebut terjadi pada 19 Agustus 2024 di wilayah Kecamatan Kedondong.
Atas laporan tersebut, YY dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Penangkapan YY disambut positif oleh sejumlah pihak. Ketua WN88 Unit 12, Bonizar, menyampaikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum yang telah berhasil mengamankan tersangka.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pihak aparat penegak hukum yang sudah menangkap orang tersebut. Saya berharap ia dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujar Bonizar dalam pernyataannya, Rabu (28/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas sebagai upaya menciptakan efek jera terhadap pelaku kejahatan di wilayah Pesawaran.
“Hal semacam ini harus menjadi efek jera. Tidak ada tempat yang aman dan nyaman bagi pelanggar hukum di Pesawaran,” tegasnya.
![]()








