PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Seorang wanita berinisial YY asal warga Desa Ciringin Asri dusun Banyu Mas Kecamatan Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung dilaporkan ke Polsek Kedondong atas dugaan penggelapan motor.
Laporan tersebut diterima pada 21 Agustus 2024 di mana Adi (korban ) mengklaim bahwa motor miliknya tidak dikembalikan setelah dipinjam oleh seorang wanita bernama YY, yang juga berasal dari Jatiwaringin.
Terduga pelaku melakukan penipuan dan menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan nomor polisi BE 2753.
Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak Polsek Kedondong dan Adi selalu korban berharap proses ini segera diselesaikan.
“Saya sudah serahkan kasus ini ke pihak polisi. Saya harap kasus ini segera terungkap dan motor saya dapat segera dikembalikan tanpa ada kekurangan apapun,” jelasnya.
Sementara, pihak Polsek Kedondong saat memberikan keterangan kepada awak media menyatakan pihaknya sedang mencari terduga pelaku.
“Pelaku Sedang Kami cari pak,” jelas Kanit Reskrim Aiptu Joni Ismet, SH.
Terduga pelaku diduga melakukan tindak pidana penggelapan UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 378 dan atau 372. (Asen/Red/PI).