PATRAINDONESIA.COM (Ampah) – Majelis Sidang Adat Kadamangan Paku Karau, Kecamtan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil menyimpulkan dan menuntaskan terkait persilisihan sengketa batas tanah ulayat antara pihak Penggugat dan Tergugat. Yaitu komunitas adat di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil sidang pertama 17 Maret 2026 dan dilanjutkan dengan sidang lapangan 27 Maret 2026, setelah melalui musyawarah Majelis Sidang Adat dan Pleno dapat disimpulkan menjadi Amar Putusan.
Berbaju Adat Dayak dari kulit kayu, Damang Paku Karau Eben Tube, didampingi Ketua Majelis Sidang Adat, Wartamin.
Akhirnya lewat rangkaian panjang dan melelahkan Majelis Sidang Adat Kadamangan Paku Karau Senin 20 April 2026 membacakan Amar Putusan di Balai Keramat Berohong, Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Damang Paku Karau, Eben Tube pada media online Patraindonesia.com dan PATRA-TV usai Pembacaan Amar Putusan menekankan agar semua pihak bisa mentaati putusan tersebut.
“Putusan tersebut sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap secara hukum adat Kadamangan Paku Karau, semua pihak wajib mentaatinya, baik pihak penggugat, tergugat dan PT. Bartim Coalindo,” tegas Eben Tube.
Sementara di tempat yang sama Ketua Majelis Sidang Adat, Wartamin didampingi Let Kadamangan dan Damang Paku Karau Eben Tube menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dan mengikuti persidangan adat tersebut, sehingga Majelis Sidang Adat dapat menyelesaikannya, dari tahap sidang pertama hingga terakhir. Dengan dibacakannya Amar Putusan ini maka semua rangkaian kegiatan penyelesaian perselesihan telah berakhir.
“Dengan telah dibacanya Amar Putusan tadi maka semua rangkaian acara sudah selesai dan dengan demikian terkait objek perkara ini sudah selesai. Dan semua pihak hendaknya mentaatinya, ” tutup Wartamin (Mardianto/Kosnedi/Red/Pi)
![]()

