PATRAINDONESIA. COM (Cikupa) – Telah terjadi kehilangan surat berharga berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah sebanyak 2 (dua) buah AJB atas nama Alfian Hilwandra dengan nomor: 593/625/2014 seluas 1.134 m2 dan AJB nomor: 593/423/2015 seluas 221 m2 yang terletak di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (23/03/2021).
Atas kehilangan surat akta jual beli (AJB) tanah tersebut Alfian Hilwandra telah melakukan pelaporan kepada pihak Kepolisian dengan nomor. STPLK/C/170/II/YAN2 4 1/2021/SPKT Pada tanggal 15 Pebruari 2021 di Polresta Kabupaten Tangerang. Adapun kehilanganya di sekitar jalan raya serang.
Kepada awak media Alfian Hilwandra pun berharap, kepada semua pihak yang menemukan atau mengetahui keberadaan Surat AJB tersebut agar bisa mengembalikanya atau menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan surat AJB tersebut akan diberikan imbalan sepantasnya,” harap Alfian (*/red/PI)