PATRAINDONESIA.COM (Barito Selatan) – Sungguh aneh tapi nyata. Rumah Dinas (Rumdin) Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng) periode 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022 masih ditempati.
Padahal, ketika masa jabatan Bupati/Wabup telah habis, semestinya pejabat itu mengosongkan rumah dinas (rumdis)yang mereka tempati.
Diketahui, mantan Wabup Barsel yang menempati Rumdin tersebut berinisial STAJ.
Ketika dikonfirmasi media ini kepada Pj Bupati Barsel Lisda Arriyana SSos, Selasa, (28/06/2022) seusai dirinya mengikuti rapat Paripurna di DPRD setempat mengatakan, terkait persoalan tersebut memang ada permohonan dari bersangkutan dalam hal ini mantan Wabup Barsel periode 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022 inisial STAJ.
Permohonan tersebut adalah pinjam pakai. Namun, terkait permohonan pinjam pakai tersebut masih belum disetujui pihaknya. Akan tetapi, terkait permohonan tersebut, pihaknya melakukan evaluasi bagaimana ketentuan dan aturan berdasarkan aset daerah dalam hal penggunaan pinjam pakai tersebut.
“Rumah jabatan kemarin memang ada permohonan ya. Tapi ya nanti pinjam pakai, tapi belum kita setujui. Jadi kita inikan dulu melakukan evaluasi dan bagaimana ketentuan berdasarkan aset daerah penggunaannya,” jelas dia saat dikonfirmasi media ini.
Ketika media ini menegaskan kembali pertanyaan terkait boleh apa tidaknya Rumdin Wabup Barsel tersebut ditempati oleh mantan Wabup, dijawab dirinya. “Boleh untuk sementara waktu dulu, sambil beliau berbenah,” kata jelasnya lagi.
Di tempat yang sama, ketika media ini mengkonfirmasi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barsel, Ir HM Farid Yusran MM mengatakan, perihal dimaksud tersebut di atas tidak boleh dilakukan pinjam pakai.
“Tidak boleh. Kepala daerah dan wakil kepala daerah kalau sudah habis masa jabatannya tidak boleh menggunakan fasilitas negara sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Kecuali lanjut dia, apabila mobil dinas yang dibeli oleh pejabat satu masa jabatan. Dicontohkan Farid, apabila seorang bupati memiliki banyak mobil dinas, hanya satu mobil dinas saja yang boleh dia beli. “Dan itu boleh pinjam pakai sebelum diproses,” terangnya.
Terkait tempat tinggal Rumdin, tentunya sesuai dengan aturan tidak boleh. “Tidak ada istilah itu.” Dilanjutkan Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDIP) Barsel ini, bupati dan wakil bupati ketika masa jabatannya sudah habis, harus keluar.
“Tidak ada istilah pinjam pakai itu. Tidak ada aturan yang membolehkan pinjam pakai Rumdin itu,” timpalnya.
Bupati dan wakil bupati apabila sudah selesai masa jabatannya kembali menjadi masyarakat biasa. “Kalau dia (mantan wakil bupati.red) bisa pinjam pakai kenapa kalian tidak pinjam pakai juga,” ungkapnya.
Kalau dia (mantan wakil bupati.red) bisa pinjam pakai Rumdin, kenapa kalian sebagai masyarakat tidak mengikuti mengajukan pinjam pakai juga, jikalau itu diperbolehkan.
“Tetapi kan aturan tidak boleh. Janganlah. Bikin susah rakyat ajalah,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan media PATRAINDONESIA.COM dan beberapa awak media, Senin, (27/06/2022) sore, coba mengkonfirmasi terkait Rumdin yang beralamat Jalan Pelita Raya di Buntok itu, terkait masih dihuni apa tidaknya oleh mantan Wabup Barsel periode 22 Mei 2017 – 22 Mei 2022 inisial STAJ kepada salah seorang security yang berada di pos jaga depan Rumdin itu mengatakan, bahwa inisial STAJ berada di Jakarta.
Ketika media ini dan beberapa awak media lainnya menanyakan apakah barang Wabup dimaksud tersebut masih ada di dalam Rumdin. Dijawab salah seorang security tersebut, masih ada.
Dan, terang salah seorang secury itu, saat ini Rumdin dalam proses pengajuan pinjam pakai. Ketika media ini dan beberapa awak media lainnya menanyakan apakah ada pihak keluarga mantan Wabup Barsel inisial STAJ yang masih tinggal di Rumdin tersebut.
Dijawab salah seorang security tersebut, “Saat ini ada pihak keluarga mantan Bu Wabup yang masih tinggal Rumdin. Kebetulan keponakan beliau. Untuk lebih jelas, hubungi aja langsung ke nomor handphone ibu,” pungkas salah seorang security itu. (ARI/Red/PI).