PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) –Subarnu dan Yadi mempersiapkan ladang menyongsong musim hujan ini. Caranya, sesuai dengan tradisi, maka mereka menyiapkan ladang dengan cara membakar.
Tetapi sial. Kegiatan mereka tepergok sama petugas. Dan akhirnya ditahanlah mereka oleh polisi Polres Barito Timur.

Setelah beberapa hariendekam dalam tahanan Polres, datanglah surat Ketua Dewan Adat Dayak Barito Timur ke Kapolres. Alhasil, akhirnya Subarnu dan Yadi ditangguhkan penahanannya.
Tema, merupakan anak dari Subarnu (59) ponakan Yadi (53) selaku peladang tradisional dari wilayah Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang saat ini telah mendapatkan penangguhan Penahanan dari Kapolres Barito Timur AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si yang dimulai hari Senin 5 Oktober 2026, atas Kasus Karhutla yang menimpa keduanya.
Penangguhan Penahanan sendiri atas permohonan secara tertulis DAD Kabupaten Barito Timur, dan kerja sama para Ormas baik dari Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi lain, SATU DARAH DAYAK , bahwa berladang merupakan kearifan lokal Suku Dayak yang diwariskan para leluhur.
Tema, mengucapkan terimakasih kepada Dewan Adat Dayak dan Polres Barito Timur yang menghargai kearifan lokal, dalam hal ini mempersiapkan lahan untuk berladang.
Sebagai catatan, kebakaran besar yang terjadi marak di Kalimantan bukan diakibatkan oleh para petani yang menyiapkan ladang. Melainkan akibat ulah korporasi yang membakar hutan atau rimba sebagai cara land clearing paling murah untuk mempersiapkan penanaman bibit kelapa sawit. (Red/PI)
![]()

