PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya memberikan hak integrasi kepada dua Anak Binaan melalui program Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB), Selasa (6/10/2026).
Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, sekaligus menjadi tahapan dalam proses reintegrasi sosial.
Satu Anak Binaan berinisial FA memperoleh CB, sedangkan GS mendapatkan PB. Keduanya diberikan kesempatan kembali menjalani kehidupan bersama keluarga dan masyarakat dengan tetap memenuhi kewajiban serta ketentuan selama masa integrasi.
Kepala LPKA Kelas II Palangka Raya Kurniawan Wawondos mengatakan, pemberian hak integrasi merupakan bentuk pemenuhan hak sekaligus kesempatan bagi Anak Binaan untuk melanjutkan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.
“Pemberian Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan bentuk pemenuhan hak Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan. Kami berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk terus memperbaiki diri, menjaga perilaku, menaati ketentuan yang berlaku, serta membangun masa depan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat,” ujar Kurniawan.
Sebelum menjalani masa integrasi, keduanya mendapat pengarahan mengenai kewajiban dan ketentuan yang harus dipatuhi. Selanjutnya, proses pembimbingan dan pengawasan dilaksanakan sesuai ketentuan agar reintegrasi sosial berjalan secara terarah dan berkelanjutan.
Orang tua FA menyampaikan rasa syukur atas kesempatan yang diberikan kepada anaknya untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Keluarga juga mengapresiasi pembinaan dan bimbingan yang diberikan selama FA berada di LPKA.
“Kami sangat bersyukur karena anak kami mendapatkan kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga. Terima kasih kepada LPKA Palangka Raya yang telah memberikan pembinaan dan bimbingan selama anak kami berada di sini. Kami berharap setelah kembali ke rumah, anak kami dapat menjadi pribadi yang lebih baik, menjaga perilaku, serta tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” ungkap orang tua FA.
LPKA Kelas II Palangka Raya memastikan proses pengusulan hingga pemberian hak integrasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai persyaratan. Dukungan keluarga dan lingkungan masyarakat juga diharapkan membantu Anak Binaan mempertahankan perubahan positif dan membangun kehidupan yang lebih baik.
Kegiatan pemberian hak integrasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif. LPKA Kelas II Palangka Raya berkomitmen terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang mendukung pemenuhan hak Anak Binaan sekaligus memperkuat proses reintegrasi sosial. (*)
![]()

