Kapolda Kalteng Iwan Kurniawan: 24 Tersangka Karhutla Sudah Ditetapkan, 65 Lain Masih Diselidiki

Bencana356 Dilihat

 

PATRAINDONESIA.COM (PALANGKA RAYA) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Bumi Tambun Bungai. Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas namun tetap berpedoman pada prosedur yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kapolda usai meninjau langsung lokasi kebakaran di Desa Marang, Jalan Tjilik Riwut Km. 23, Kota Palangka Raya, pada Sabtu (5/9/2026). Dalam kesempatan itu, Kapolda mengungkapkan bahwa hingga saat ini telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka kasus Karhutla yang tersebar di berbagai wilayah Kalteng.

“Kemudian ada kurang lebih 65 lagi yang masih dalam proses penyelidikan. Mudah-mudahan kita bisa ungkap secepatnya,” ujar Irjen Pol. Iwan Kurniawan.

Penyelidikan Korporasi dan Asas Praduga Tak Bersalah

Tidak hanya menargetkan individu, Polresta juga tengah menyelidiki keterlibatan korporasi. Kapolda menyatakan saat ini terdapat empat perusahaan yang masih dalam tahap penyelidikan. Ia memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan secara transparan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dokumentasi lapangan menunjukkan intensitas kerja aparat. Terlihat personel BPBD dan tim gabungan bekerja keras membuka akses jalan menggunakan alat berat ekskavator di area hutan yang terbakar. Selain itu, teknologi juga dilibatkan; tim terlihat menggunakan drone untuk pemetaan titik panas dan monitoring asap, serta melakukan koordinasi intensif di posko komando bahkan hingga malam hari untuk memastikan penanganan berjalan optimal.

Pendekatan Preventif dan Edukasi

Irjen Pol. Iwan Kurniawan menekankan bahwa penegakan hukum (represif) harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan (preventif). Sejak awal tahun, Polda Kalteng gencar melakukan pembinaan, sosialisasi, serta penerbitan maklumat kepada masyarakat.

“Mabes Polri juga menerjunkan para peserta didik untuk membantu mengedukasi masyarakat di lapangan. Ke depan, peserta didik Sespimti juga akan dilibatkan,” jelasnya.

Kapolda berharap, dengan kombinasi antara penindakan tegas terhadap pelaku dan edukasi berkelanjutan, kesadaran masyarakat untuk tidak membakar lahan dapat meningkat. “Yang terpenting, kami selain penegakan hukum, melakukan tetap upaya-upaya pembinaan masyarakat agar tidak ada lagi pembakaran,” pungkasnya.

(Redaksi/PI).

Loading