PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh)- Polres Barito Utara membongkar dua perkara tindak pidana yang menjadi perhatian serius di wilayah hukumnya. Dalam press release tersebut kepolisian mengungkap kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tindak pidana terkait BBM dengan total enam tersangka diamankan. Dengan rincian empat tersangka penambang PETI dan dua tersangka tindak pidana BBM.
Kegiatan Pres release dipimpin Wakapolres Barito Utara, Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Novendra, serta Kanit Tipidter Satreskrim Ipda Riyanto, dilaksanakan di Mako Polres Barito Utara, dilaksanakan Mako Polres Barito Utara, Kamis (20/08/2026)

Dari perkara PETI, selain mengamankan empat tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, dalam perkara tindak pidana di bidang Migas, polisi mengamankan dua tersangka bersama beberapa barang bukti yakni satu unit mobil pick up beserta satu lembar STNK dan satu unit handphone.
Dalam perkara BBM ini yang cukup mencolok, Polisi menemukan 46 jerigen BBM dengan total volume mencapai 1.610 liter. 36 jerigen berkapasitas 35 liter berisi BBM nonsubsidi jenis Pertamax dengan total 1.260 liter. Sedangkan 10 jerigen berkapasitas 35 liter lainnya berisi BBM subsidi jenis Pertalite dengan total 350 liter
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan Polres Barito Utara untuk mendukung proses hukum terhadap para tersangka.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Iptu Novendra W.P. mengatakan press release tersebut merupakan bentuk keterbukaan kepolisian kepada masyarakat dan insan pers.
“Melalui press release ini, Polres Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat hasil pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh jajaran Satreskrim, baik terkait pertambangan ilegal maupun tindak pidana di bidang minyak dan gas. Ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen kami dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” ujar Iptu Novendra.
Ia menegaskan, Polres Barito Utara akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap berbagai aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Polres Barito Utara akan terus berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap aktivitas yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak terlibat dalam kegiatan ilegal,” tambahnya.
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas aktivitas ilegal di wilayah hukumnya, sekaligus memberikan peringatan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin maupun penyalahgunaan distribusi BBM akan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
(Andri/Red/PI)
![]()

