PATRAINDONESIA.COM (Jakarta) – Komisi Kode Etik Propam Polda Sumatra Barat akhirnya menyidangkan perkara Iptu Doni Saswedi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait dengan produksi film Nia Kurnia Sari atau NKS. Film Nia Kurnia Sari diproduksi oleh PT Smaradana Pro dan +786 Production yang disutradarai oleh Dede Adiktiajaya atau lebih dikenal Aditya Gumay.
Iptu Doni Saswedi selaku anggota Polri dari Polda Sumatra Barat diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dengan wujud mengunggah pernyataan yang tidak sesuai kenyataan, tidak berdasar dan tendensius di media sosial. Selain itu Iptu Doni menyuruh membatalkan perjanjian perizinan pembuatan film Nia Kurnia Sari.

Saksi Elvy Madreani sedang memberikan keterangan. Sementara Iptu Doni Saswedi (paling kiri) duduk mendengarkan.
Karena merasa dirugikan, pimpinan PT Smaradana Pro Dede Adiktiajaya alias Aditya Gumay melalui Kuasa Hukumnya Muhammad Tommy Arima SH dari Poetra Nusantara Law Office mengadukan Iptu Doni Saswedi yang di media sosial dikenal dengan sebutan Don King ke Propam Mabes Polri. Karena domisili serta tempat tugas Iptu Doni Saswedi di Polda Sumatra Barat, maka perkara ini dilimpahkan dan kemudian disidangkan di Komisi Kode Etik Propam Polda Sumatra Barat.
Sidang pertama perkara ini berlangsung di ruang sidang Propam Polda Sumatra Barat dan diikuti secara daring oleh para pihak pada Senin (3/8/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polda Sumbar menayangkan vidio yang diunggah Doni di media sosial.
Dalam sidang tersebut, selain terduga pelanggar Iptu Doni Saswedi, hadir pula secara langsung saksi atas nama Elvy Madreani. Yaitu seorang Pengacara yang bersama-sama dengan Iptu Doni Saswedi dalam melakukan serangkaian tindakan penggiringan opini pada akun Tiktok-nya serta tindakan lainnya yang merugikan nama baik atau citra dari Aditya Gumay. Sedangkan Aditya Gumay beserta Kuasa Hukumnya Muhammad Tommy Arima SH bersama-sama dengan tim Poetra Nusantara Law Office mengikuti secara daring dari Jakarta.
Majelis etik menggali berbagai fakta mengenai hubungan para pihak serta kronologi komunikasi yang terjadi selama polemik produksi film berlangsung.
Di dalam persidangan juga dibahas sejumlah pernyataan yang sebelumnya disampaikan Doni Saswedi melalui media sosial. Diantaranya mengenai pengakuannya sebagai anak angkat Bapak Asril, yaitu ayah almarhumah Nia Kurnia Sari, pernyataan bahwa Aditya Gumay mengancam akan memenjarakan anak-anak Bapak Asril. Bahkan dibahas pula dugaan adanya ajakan kepada Bapak Asril untuk membatalkan perjanjian izin produksi film. Seluruh materi tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Komisi Kode Etik untuk dinilai berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Muhammad Tommy Arima SH (tengah) bersama Tim Poetra Nusantara Law Office usai mengikuti sidang tersebut.
Sementara itu, pihak pelapor menyampaikan, fakta yang terjadi, justru Bapak Asril yang proaktif menjalin kompromi. Dipaparkan, setelah polemik tersebut berlangsung, Bapak Asril, justru telah datang ke Jakarta untuk melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak PT Smaradana Pro. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pelapor, Bapak Asril menyampaikan beberaapa hal penting. Yaitu permohonan maaf, mencabut kuasa yang sebelumnya diberikan kepada Elvy Madreani, serta menyatakan keinginannya untuk menyelesaikan permasalahan secara damai.
Pelapor juga menyampaikan, proses perizinan produksi film telah diselesaikan. Selain itu, pembayaran izin untuk memfilmkan kisah Nia kepada keluarga telah dipenuhi sesuai kesepakatan.
Dalam persidangan juga terungkap keterangan dari Elvy Madreani, perkenalan antara Bapak Asril dengan Doni Saswedi dan Elvy Madreani difasilitasi oleh seseorang bernama Ratu Givana. Nama Ratu Givana tersebut disebut dalam persidangan sebagai bagian dari rangkaian fakta yang didalami oleh majelis etik. Karena Ratu Givana juga sempat berselisih faham dengan Aditya Gumay dalam pembuatan film tersebut. Selain itu, turut dibahas adanya grup percakapan WhatsApp dan media sosial yang diduga digunakan oleh sejumlah pihak dalam menyampaikan informasi dan penggiringan opini terkait polemik film tersebut.
Pada akhir persidangan, Ketua Komisi Kode Etik menanyakan kepada pelapor dan kuasa hukumnya mengenai harapan terhadap putusan yang akan dijatuhkan. Menanggapi hal tersebut, baik Aditya Gumay bersama kuasa hukumnya Muhammad Tommy Arima SH menyatakan, mereka sepenuhnya menyerahkan penilaian dan keputusan kepada Majelis Komisi Kode Etik berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, serta ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Ketua Komisi Kode Etik kemudian menyampaikan apresiasi kepada pelapor dan kuasa hukumnya atas kehadiran serta keterangan yang telah diberikan selama proses persidangan. Majelis menyatakan, putusan akan disampaikan kepada para pihak setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Muhammad Tommy Arima, S.H. selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, proses sidang etik merupakan salah satu bentuk upaya memperoleh kepastian hukum dan keadilan. Menurutnya, hasil sidang etik nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah hukum berikutnya. Baik melalui mekanisme perdata maupun pidana, “Sepanjang terdapat dasar hukum dan alat bukti yang memadai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap seluruh pihak yang terlibat.” (*/Red).
![]()

