Operasi Tipidter Ungkap Illegal Logging di Jalur Rawan Lintas Timur

Kriminal277 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM, (Pelalawan) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana illegal logging di Jalan Lintas Timur Km.80, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dua unit truk bermuatan kayu mahang tanpa dokumen resmi beserta sopirnya berhasil diamankan.

Lokasi penangkapan berada di jalur strategis yang kerap menjadi lintasan hasil hutan ilegal menuju Pekanbaru. Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan dua truk Mitsubishi Canter yang melintas membawa kayu tanpa dokumen sah.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial U (46), warga Kelurahan Sail, Pekanbaru, dan AS (34), warga Kelurahan Pinang Sebatang Barat, Siak. Seorang saksi berinisial OKP (19), pelajar, turut dimintai keterangan. Dalam perkara ini, korban adalah negara, yakni NKRI, atas kerugian sumber daya hutan.

Kronologi Penangkapan

Sekitar pukul 08.30 WIB, Tim Tipidter melakukan pencegatan terhadap dua truk.Tersangka U mengendarai truk Dyna merah bernomor polisi BA 8473 AN dengan muatan 130 batang kayu mahang.Tersangka AS mengemudikan truk Canter hitam bernomor polisi BM 9693 CU dengan muatan 130 batang kayu mahang.

Saat diinterogasi, keduanya tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan. Kayu diketahui milik seseorang berinisial D, dimuat dari Pantai Ogis, Kelurahan Teluk Meranti, dan rencananya akan dibawa ke Pekanbaru.

Barang Bukti dan Pasal

Barang bukti yang diamankan berupa:

• 1 unit truk Mitsubishi Canter merah BA 8473 AN

• 1 unit truk Mitsubishi Canter hitam BM 9693 CU

• 260 batang kayu mahang

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, atas perubahan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pernyataan Resmi

Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes, S.H., menyampaikan pesan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K.:

> “Penindakan tegas ini bukti Polres Pelalawan tidak kompromi dengan illegal logging. Hutan adalah paru-paru Pelalawan. Kami akan kejar pelaku, penyandang dana, hingga penadahnya. Dengan semangat Melindungi Tuah Menjaga Marwah, Polres Pelalawan berkomitmen menjaga kelestarian hutan untuk anak cucu,” tegasnya

Polres Pelalawan telah menerbitkan LP Model A Nomor LP/A/13/VI/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 6 Juni 2026. Dua pelaku, barang bukti, serta dokumentasi telah diamankan. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan kehutanan di wilayah hukum Polres Pelalawan. (Guskur/Red/PI)

 

—

Loading