PATRAINDONESIA.COM (Muara Teweh) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Sebanyak 150 personel gabungan diterjunkan dalam operasi penertiban besar-besaran di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Senin (18/05/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebianto didampingi Kabag Ops, Kasatreskrim, Kasat Intelkam serta Kasi Humas Polres Barito Utara.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atensi pemerintah dalam upaya membersihkan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari pertambangan liar, illegal logging, tindak pidana kehutanan hingga penimbunan BBM.
Dalam operasi awal yang digelar pada Sabtu (16/05/2026), petugas tidak berhasil mengamankan pelaku karena para pekerja dan pemilik tambang diduga lebih dulu melarikan diri sebelum aparat tiba di lokasi.
“Penyisiran kemaren Sabtu tidak ada tersangka,” terang Kapolres.
Meski demikian, saat operasi lanjutan pada Senin (18/05/2026), aparat menemukan sekitar 20 unit mesin tambang lengkap dengan rangkaian alat dan telatap yang kemudian langsung dimusnahkan di lokasi.
Kapolres menjelaskan, pemusnahan dilakukan di tempat karena kondisi geografis yang sulit dijangkau sehingga tidak memungkinkan seluruh barang bukti diangkut keluar.
“Medannya cukup sulit dan tidak memungkinkan untuk dibawa seluruhnya, sehingga dilakukan pemusnahan langsung di lokasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Polres Barito Utara juga telah melakukan penindakan serupa di wilayah Lahei, Bintang Ninggi. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan tersangka serta menerbitkan laporan polisi (LP).
AKBP Singgih menegaskan, operasi penertiban PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan mengingat dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat besar.
Selain merusak kawasan hutan, aktivitas tambang ilegal juga disebut menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri yang berpotensi mencemari aliran sungai dan membahayakan masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait penanganan pasca-penertiban, termasuk pemanfaatan material sisa tambang sesuai regulasi yang berlaku agar dapat memberi kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kapolres menyebutkan, pihaknya melalui Polsek jajaran sebenarnya telah lebih dulu mengedepankan langkah persuasif dan imbauan kepada masyarakat sebelum tindakan hukum dilakukan.
Namun bagi pihak yang tetap nekat melakukan aktivitas ilegal, ancaman hukuman berat telah menanti. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan maupun Undang-Undang Minerba.
“Jika berada di kawasan hutan, dapat dikenakan Undang-Undang Kehutanan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan aktivitas pertambangannya dikenakan Undang-Undang Minerba dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja tambang, tetapi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.
“Saya menghimbau agar tidak ada lagi kegiatan penambangan ilegal. Baik penambang, pemilik lahan hingga pihak yang membiarkan aktivitas itu berlangsung dapat diproses hukum karena merupakan bagian dari rangkaian kejahatan,” pungkasnya.
(Andri/Red/PI)
![]()

