Tangkapan layar: tanpa konfirmasi, sebuah media menyebut Hengky A Garu sebagai pengusaha angkutan batubara.
PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – Rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan pihak PT. Adaro di ruang rapat Bupati Barito Timur, Kamis (19/2/2026) agenda pembahasan terkait adanya pemberitaan di media bahwa PT. Adaro ada kontrak kerjasama angkutan batu bara, sebagai kontribusi melewati wilayah Kabupaten Barito Timur.
Dalam pertemuan tersebut selain dari pihak Adaro turut dihadiri oleh Mantan Bupati Barito Timur periode 2003 – 2013 H. Zain Alkim, Bupati Barito Timur M. Yamin, Ketua DPRD Bartim Nursulitio, Wakil Ketua I DPRD Bartim Mardianto, Hengky A Garu dan undangan lainnya.
Kepada media Online Patraindonesia.com via tilpon Minggu (22/2/2026) Hengky A. Garu mengaku merasa difitnah oleh informasi di medsos bahwa dirinya disebut sebagai pengusaha angkutan batu bara dalam konteks PT Adaro. Dia sangat kecewa terhadap publikasi yang tidak didahului dengan cek dan ricek atau konfirmasi terlebih dahulu tersebut.
“Saya merasa difitnah, saya disebut sebagai pengusaha angkutan batu bara,” ujar Hengky A.Garu.
Ia juga memberikan ruang dan kesempatan klarifikasi kepada media tersebut untuk menunjukkan fakta bahwa keterlibatannya sebagai pengusaha angkutan batu bara baik di wilayah Kabupaten Barito Timur maupun di daerah lain, karena siapa tau juga ada yang mengatas namakan saya.
“Saya memberi ruang dan kesempatan klarifikasi selama 4 hari kepada media yang menyebutkan nama saya sebagai pengusaha angkutan batu bara baik di Kabupaten Barito Timur maupun di daerah lain, karena siapa tahu juga ada orang mengatas namakan saya,” ucapnya.
Hengky A Garu juga menegaskan apa bila selama batas waktu 4 hari ini tidak ada itikad baik untuk melakukan klarifikasi maka ia akan mengambil langkah hukum. Karena menurutnya, publikasi yang tidak didasari fakta itu sangat merugikan dirinya. “Ini menyangkut nama baik saya.”
“Jika batas waktu selama 4 (empat) hari ini tidak ada itikad baiknya untuk melakukan klarifikasi, tidak indahkan maka saya akan melakukan upaya hukum,” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)








![]()

