PATRAINDONESIA.COM (Tamiang Layang) – PT. Bartim Coalindo merupakan salah satu penambang batu bara yang terletak di wilayah Desa Muara Awang, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) .
PT. Bartim Coalindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan Keputusan Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 1/1 IUP – PB/PMDN/2021 dengan luas 1.660 hektare.
PT. Bartim Coalindo sendiri memiliki 2 (dua) Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) berdasarkan SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK 572 / MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2023 luas 66,75 hektare, dan No SK 1335/MENLHK/SETJEN/PLA. 0/13/2023 luas 665,89 hektare. Sehingga area Pertambangan PT Bartim Coalindo mencapai seluas 732, 64 hektare.
Diketahui juga bahwa PT. Bartim Coalindo bekerja sama dengan PT. Bangun Nusantara Jaya Makmur dalam penggunaan jalan Hauling sepanjang 112,7 Km dan menggunakan Pelabuhan PT. BNJM dengan kapasitas stockpile batu bara 30.000 MT.
Usai mediasi di ruang rapat Wakil Bupati, Rabu (18/2/2026) antara PT. Bartim Coalindo dengan masyarakat selaku ahliwaris tanah ulayat dan beberapa kelompok tani,
Ketua DPRD Bartim, Nursulitio mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pembebasan lahan yang menjadi polemik , hingga dilakukan pendalaman melalui Tim Penyelesaian Konflik Sosial (TKS)
“Masyarakat yang mengajukan keberatan hak atas tanahnya dilalui dan digarap oleh Bartim Coalindo. Namun fakta di lapangan perusahaan menyebut telah membebaskan lahan kepada 42 pemilik. Meski begitu, masih ada warga yang merasa haknya belum terpenuhi sehingga menuntut,” ujar Ketua DPRD Bartim.
Ia juga menegaskan persoalan tersebut perlu ditelusuri kembali karena di lokasi terdapat aset milik Pemerintah Desa. Oleh karenanya itu perlu peninjauan ulang harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta dinas terkait.
“Nanti dicek kembali kondisi lahannya, apakah hanya sebagai crossing jalan atau sudah dimanfaatkan. Kemudian apakah benar 42 orang penerima tali asih ganti rugi tanam tumbuh itu memang pemilik sah, atau masih ada warga lain yang belum terganti,” ucapnya.
Hendaknya bisa dicek kembali siapa saja yang saat ini menuntut haknya, dan siapa saja 42 warga yang disebut telah menerima ganti rugi.
Menurut Nursulitio pendampingan BPN diperlukan untuk memastikan status kawasan tersebut.
“BPN memastikan apakah kawan tersebut masuk hutan lindung, hutan produksi, atau kawasan pertanian, perkebunan maupun permukiman. Ini akan berpengaruh pada perlakuan hukumnya, termasuk boleh tidaknya lahan itu dimiliki ” tutupnya (Mardianto/Red/Pi)
![]()

