Mediasi Pertama PT. BCL vs Ahliwaris Bawoi Udong Alot dan Memanas

Patra News365 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – (Tamiang Layang) – PT. Bhadra Cemerlang (BCL) yang merupakan diketahui jaringan korporasi PT Astra Agro Lestari Tbk, komoditas kelapa sawit yang terletak di Kecamatan Patangkep Tutui, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kini tengah menghadapi tantangan baru , yang mana Ahliwaris Bawoi Udong mengklaim bahwa mereka memiliki segel tahun 1963 dengan luas 565 hektare masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. BCL dan ada berkisar 300 hektar lahan mereka dikuasai oleh PT. BCL yang sudah ditanam kelapa sawit.

Hal ini diketahui disampaikan Bambang Juatnu pada mediasi pertama di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur, Kamis (12/2/2026).

Mediasi yang di fasilitasi TIm Terpadu Penyelesaian Konflik Sosial (PKS) yang dipimpin oleh Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P. Lelu yang dihadiri pula unsur Forkopimda, Kepala Kesbangpol Bartim, perwakilan BPN Bartim, perwakilan PT. BCL, ahli waris Bawoi Udong, Damang Patangkep Tutui, Kepala Desa Kotam, Kepala Desa Mawani, Insan Pers dan tamu undangan lainnya.

Ari Panan P. Lelu sebagai pemimpin rapat menyampaikan permohonan maaf atas ketidak hadiran Bupati dan Wakil Bupati karena ada pekerjaan yang tidak kalah penting diselesaikan dalam hari dan waktu yang sama, sehingga ia mewakili dan dipercayakan untuk memimpin rapat tersebut. Sebelum masuk kepada pokok pembahasan Ari Panan P. Lelu mengingatkan agar dalam menyampaikan permasalahan supaya disampaikan secara santun, tidak keras suara, dan tidak boleh memotong pembicaraan, dan menyepakati sebagai juru bicara, untuk juru bicara dari Ahli Waris Bawoi Udong yaitu Bambang Juatnu dan dari PT. BCL Bambang Budiansyah. Kesempatan pertama Ari Panan mempersilahkan kepada pihak Ahliwaris Bawoi Udong untuk menyampaikan permasalahan.

Bambang Juatnu selaku pembicara dari Ahliwaris Bawoi Udong bercerita dari awal hingga menyerahkan berkas atau dokumen kepada pimpinan rapat.

Adapun berkas yang diserahkan berupa Segel, peta, dan titik koordinat. Ari Panan selaku pimpinan rapat mempersilahkan kepada pihak PT. BCL untuk menanggapinya.

Sementara itu Bambang Budiansyah selaku Community Development Officer (CDO) sebelum memberikan tanggapan ia menyampaikan beberapa waktu yang lalu pihaknya telah menyerahkan lahan berisi kebun sawit seluas 163, 58 ha kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang masuk kawasan hutan dan untuk selanjutnya lahan tersebut oleh Satgas PKH diserahkan lagi kepada PT. Agrinas Palma Nusantara.

Ia juga menceritakan bahwa proses Hak Guna Usaha PT. BCl pada mulanya areal Hutan Tanaman Industri (HTI) kemudian di alih ke Hasfram dan terakhir take over ke BCL.
Disela sela diskusi sempat memanas terkait titik koordinat yang diukur oleh pihak Juatnu yang mana pihak PT. BCL meminta untuk di sonding dengan data pada HGU mereka apa masuk lahan kawasan hutan yang sudah diserahkan ke Satgas PKH tersebut, tapi Juatnu malah meminta titik koordinat HGU PT. BCL. Dalam suasana diskusi panas akhirnya Ari Panan selaku pimpinan rapat meminta kepada Juatnu untuk memberikan titik koordinat yang ia miliki dengan tujuan supaya bahan Bambang Budiansyah menyampaikan ke Manajemen untuk bahan pertemuan berikutnya.

Hasil mediasi kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan pertemuan kembali paling lama pada tanggal 26 Maret 2026.

Usai mediasi Bambang Budiansyah menyampaikan apresiasi atas mediasi yang difasilitasi Tim PKS Barito Timur. Menurutnya, proses penyelesaian konflik harus dijalani dengan saling menghormati dan menghargai semua pihak.

“Mungkin harus sama – sama kita hormati dan hargai apa pun nanti hasil akhir. Kita tidak bisa menentukan saat ini, perusahaan punya bargaining dan masyarakat juga punya klaim terhadap perusahaan, nanti prosesnya kita akan jalani bersama ” ujar Bambang Budiansyah.

Ia berharap pihak Ahliwaris Bawoi Udong dapat mengikuti seluruh tahapan penyelesaian konflik dengan baik hingga ada keputusan akhir.
Sementara Juatnu menyampaikan bahwa sebenarnya sengketa pihaknya dengan PT. BCL sudah lama, pernah beberapa kali berkirim surat namun tidak ditanggapi, hingga saat ini baru ketemu diruang mediasi. Ia juga tegaskan bahwa agar pihak PT. BCL mengembalikan lahan yang disengketakan tersebut kepada pihak mereka.

“Kami meminta agar lahan kami yang dikuasai oleh PT. BCL yang sudah ditanam kelapa sawit tersebut dikembalikan pada kami ” tutup Juatnu (Mardianto/Red/PI).

Loading