CCTV Jadi Bukti Terungkapnya Dugaan Penganiayaan di Pabrik Tahu, Ortu Siap Tempuh Jalur hukum 

Kriminal694 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Pesawaran) – Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang pekerja perempuan di sebuah pabrik tahu di Kabupaten Lampung Selatan mencuat ke publik setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) peristiwa tersebut diketahui pihak keluarga korban.

Korban diketahui ber inisial RK (22), warga Desa Sanggi, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran. Ia bekerja di Pabrik Tahu Hanif Fajar Baru, yang berlokasi di Jalan Untung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Peristiwa dugaan pemukulan dan penganiayaan tersebut terjadi pada 13 Desember 2025 di lingkungan tempat kerja korban. Namun, keluarga korban baru mengetahui adanya rekaman CCTV kejadian tersebut pada 6 Februari 2026.

Menurut keterangan keluarga, sebelum video itu diketahui, terduga pelaku berinisial SL (23), warga Kecamatan Padang Cermin, telah membuat surat pernyataan tertanggal 5 Februari 2026. Dalam surat tersebut, SL mengakui telah melakukan kekerasan dan pengancaman terhadap korban.

Dalam isi surat pernyataan tersebut, pelaku telah Mengakui perbuatannya terhadap korban berupa kekerasan dan ancaman, pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Orang tua korban yang berdomisili di Desa Sanggi awalnya mengaku sempat merasa lega setelah surat pernyataan dibuat. Namun, setelah melihat rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pemukulan, penendangan, serta perlakuan kasar terhadap anaknya, pihak keluarga mengaku sangat terpukul.

Kepada awak media pada Sabtu 7 Februari 2026, ibu korban menyatakan ketidak terimaannya atas perlakuan yang dialami anaknya.

“Saya akan melakukan pelaporan ke aparat penegak hukum agar pelaku segera ditindak tegas dan mendapatkan efek jera,” ujar ibu korban saat di rumahnya.

Sementara itu, korban membenarkan bahwa dirinya merupakan sosok dalam video yang beredar dan mengakui kejadian tersebut terjadi saat dirinya sedang bekerja. Ia juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi verbal dari pelaku.

“Kalau gak sama saya, gak tenang hidup kamu. Gak ada yang mau sama kamu,” ujar korban menirukan ucapan pelaku saat kejadian.

Peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam beberapa delik pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Tindakan kekerasan fisik berupa pemukulan dan tendangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 466 KUHP: Setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda. Apabila penganiayaan tersebut mengakibatkan luka berat, maka dapat dikenakan: Pasal 467 KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu, dugaan intimidasi atau ancaman terhadap korban juga berpotensi dikenakan ketentuan pidana terkait pemaksaan atau ancaman, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Pengakuan terduga pelaku melalui surat pernyataan dapat menjadi salah satu alat bukti dalam proses hukum, namun penilaiannya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku maupun manajemen pabrik terkait peristiwa tersebut. Pihak keluarga korban menyatakan tengah mempersiapkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.(Asen/Red/PI).

Bukti rekaman CCTV, Korban membenarkan bahwa video tersebut adalah dirinya.

Loading