PATRAINDONESIA.COM – (JAKARTA) –Dalam setiap negara yang matang, hukum bukan sekadar kumpulan pasal ia adalah kompas yang menunjukkan arah perjalanan sebuah bangsa. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil kini menjadi panggung baru perdebatan. Menurut Ir. R. Haidar Alwi, MT Pendiri Haidar Alwi Care, Haidar Alwi Institute, dan Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB putusan itu harus dihormati, namun tidak dijalankan dengan tergesa-gesa hingga mengguncang stabilitas birokrasi.
“Hormati putusan MK, tetapi jangan jalankan hukum dengan cara memutus aliran nadi birokrasi. Negara harus dijaga, bukan diguncang,” ujar Haidar Alwi.
Membaca Ulang Konteks: Mengapa Polri Ada di Jabatan Sipil
Haidar mengingatkan bahwa kehadiran anggota Polri di jabatan sipil bukan muncul dari kebiasaan administratif, tetapi dari kebutuhan negara. Keahlian teknis dan kedisiplinan Polri selama ini menjadi penyangga berbagai institusi, terutama sektor yang membutuhkan koordinasi keamanan, penanganan krisis, hingga jabatan teknis yang tak bisa ditangani sembarang aparatur.
Itulah sebabnya, perubahan hukum yang menyentuh penugasan Polri memiliki implikasi langsung terhadap stamina administrasi negara.
Fondasi Hukum yang Multitafsir
Akar persoalan, kata Haidar, berada pada Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2/2002, yang mewajibkan anggota Polri mundur atau pensiun bila hendak menduduki jabatan sipil. Namun penjelasan pasal justru membuka celah yang memungkinkan penugasan melalui keputusan Kapolri. Dualisme itulah yang selama dua dekade memelihara multitafsir.
MK kemudian menutup celah tersebut dengan menghapus ruang penugasan dalam penjelasan pasal.
Secara yuridis langkah itu wajar. Namun Haidar mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dibaca secara kering.
“Hukum tidak boleh dibaca sebagai teks yang berdiri sendiri. Ia harus dibaca dalam kaitannya dengan fungsi negara,” ucapnya.
Tanpa membaca keterkaitan itu, keputusan hukum berpotensi menimbulkan guncangan administratif yang tidak perlu.
Polri: Institusi Sipil yang Harus Dilindungi, Bukan Dikurangi Perannya
Sejak pemisahan TNI–Polri pada 1999, Polri ditetapkan sebagai institusi sipil dalam sistem pemerintahan. Karena itu, menurut Haidar, keberadaan personel Polri di jabatan sipil sejalan dengan fungsi negara yang membutuhkan kompetensi kepolisian.
Banyak jabatan teknis negara, dari proyek strategis hingga penanganan bencana, bertumpu pada pengalaman operasional Polri.
“Polri bukan pihak yang harus dihukum. Polri adalah institusi yang menopang negara dari bawah sampai atas. Jika ada aturan yang kabur, aturan itu yang harus diperbaiki, bukan Polri yang harus kehilangan perannya,” tegas Haidar.
Ia tidak menolak putusan MK, namun mempertanyakan implementasi tanpa masa transisi yang jelas. Negara, katanya, tidak boleh membiarkan kekosongan jabatan, hambatan koordinasi, atau tersendatnya program strategis hanya karena perubahan aturan yang belum siap dijalankan.
Tugas Pemerintah: Harmonisasi Regulasi dan Kepastian Transisi
Dalam situasi ini, Haidar memandang pemerintah Presiden Prabowo Subianto memegang peran strategis. Putusan MK, katanya, tak boleh dibiarkan menggantung tanpa kebijakan lanjutan.
Ia mengusulkan tiga langkah:
- Pemerintah dan DPR mempercepat revisi Pasal 28 beserta penjelasannya agar tidak lagi multitafsir.
- Presiden menerbitkan Peraturan Presiden masa transisi, guna memastikan tidak ada jabatan strategis yang kosong tiba-tiba.
- Kapolri mengeluarkan pedoman internal agar anggota Polri memiliki kepastian hukum terhadap status mereka.
Langkah-langkah ini, menurut Haidar, bukan sekadar teknis.
“Presiden harus hadir memberi arah, Kapolri harus menjaga soliditas, DPR harus menjembatani. Negara tidak boleh dibiarkan gamang di tengah perubahan hukum,” ujarnya.
Menjaga Hukum, Menjaga Polri, Menjaga Negara
Pada akhirnya, Haidar Alwi menegaskan bahwa negara kuat adalah negara yang mampu menyeimbangkan antara supremasi hukum dan stabilitas institusi.
“Menjunjung putusan MK adalah kewajiban. Menguatkan Polri adalah kebutuhan. Menjaga negara tetap stabil adalah amanat konstitusi. Jangan ada satu pun yang dikorbankan. Indonesia terlalu besar untuk diguncang oleh tafsir tanpa kebijaksanaan. Hukum harus menguatkan negara, bukan melemahkannya,” kata Haidar menutup pernyataan.
![]()







