PATRAINDONESIA.COM (Tegal) – Belasan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kajen menggelar aksi di Kantor Kepala Desa Kajen, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu (24/9/2025).
Aksi tersebut diawali dengan pembentangan spanduk di halaman kantor desa. Spanduk merah bertuliskan “Ngopeni Desa Aja Ngopeni Maling” dan spanduk hitam bertuliskan “Usut Tuntas Kasus 591 Juta Hukum dan Adili Pelaku Korupsi” menjadi simbol protes warga.

Setelah berorasi, massa diterima langsung oleh Kepala Desa Kajen, M. Khalimi, bersama Ketua BPD dan Sekretaris Desa untuk melangsungkan audiensi.
Dalam pertemuan itu, perwakilan aliansi menuntut pemerintah desa segera mengambil langkah hukum terhadap Afif Teguh Prasetyo, perangkat desa yang diduga menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp591 juta.
Kepala Desa M. Khalimi mengakui temuan tersebut. Menurutnya, hasil audit internal Pemdes bersama pendamping desa menunjukkan Afif menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.
“Afif sudah mengembalikan sebagian, yaitu Rp40 juta pada tahap pertama dan Rp15 juta pada tahap kedua. Jadi masih tersisa Rp535 juta yang belum dikembalikan,” ungkap Khalimi.
Ia menjelaskan, sesuai surat pernyataan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus), Afif berjanji melunasi dalam waktu dua bulan dengan tenggat 22 September 2025. Namun hingga jatuh tempo, janji itu belum dipenuhi.
Dalam audiensi, Afif juga dipanggil untuk memberikan penjelasan. Ia mengaku uang tersebut dipakai untuk melunasi pinjaman online (pinjol) serta aktivitas trading.
“Jabatan Teguh dulu itu Bendahara, saya geser jadi Kaur Perencanaan. Saya sudah memberi sanksi berupa pemberhentian sementara selama 3 bulan. Kalau tidak ada itikad baik, ya pemberhentian selamanya,” tegas Khalimi.
Khalimi menambahkan, kasus serupa pernah terjadi pada 2024 dengan nilai Rp150 juta. Saat itu, dana berhasil dikembalikan. Namun kali ini, perbuatan itu terulang kembali hingga berdampak pada mandeknya pembangunan desa.
Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Desa Kajen, Bowo Tri Martinus, menegaskan pihaknya mendesak agar kasus ini dipercepat masuk ke ranah hukum.
“Masyarakat prihatin karena kegiatan pembangunan dan lainnya ikut tersendat akibat perbuatan salah satu perangkat desa,” kata Bowo.
Bowo menambahkan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke Unit 3 Tipikor Polres Tegal pada 23 Juni 2025. Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan.
“Dalam Musdessus, Afif menyatakan siap mengembalikan dana pada 22 September 2025. Tapi sampai batas akhir, tidak ada progres berarti. Kesepakatannya setiap minggu ada pengembalian, tapi kenyataannya baru Rp15 juta yang masuk, sisanya masih menggantung,” pungkasnya.
(Wawan/Red/Pi)
![]()

