Inspektorat Panggil Aparat Pekon Merbau, Audit Investigasi Segera Bergulir

Nasional483 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM (Tanggamus) – Perkembangan terbaru terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Inspektorat Kabupaten Tanggamus memastikan audit investigasi akan dimulai pekan depan, kini langkah konkret mulai terlihat dengan diterbitkannya surat resmi bernomor 700/1197/20/2025 tertanggal 23 September 2025.

BACA JUGA: https://patraindonesia.com/inspektorat-pastikan-audit-investigasi-dana-desa-pekon-merbau-dimulai-pekan-depan/

Surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Inspektorat Daerah, Sustam Apriyansyah, S.Sos., M.M., CGCAE, atas nama Plt. Inspektur Daerah itu berisi permintaan keterangan kepada Kepala Pekon Merbau beserta jajaran aparatnya. Mereka diminta hadir dalam agenda klarifikasi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2024.

Adapun Agenda Pemeriksaan pada Senin–Selasa, 29–30 September 2025, Pukul 10.00 WIB s/d selesai, bertempat di Kantor/Balai Pekon Merbau, Kecamatan Kelumbayan Barat

Sedikitnya 133  warga pekon tercantum dalam daftar yang dipanggil, proses pemeriksaan akan dilakukan langsung oleh tim Inspektorat, dengan sebagian besar ditangani oleh auditor.

Langkah ini menjadi tindak lanjut nyata atas laporan warga sejak 20 Mei 2025 lalu, yang menuding adanya sederet dugaan penyimpangan dana desa. Mulai dari kegiatan fisik yang diduga fiktif, mark-up anggaran, hingga program ketahanan pangan dan jambanisasi yang dinilai tak terealisasi.

BACA JUGA: https://patraindonesia.com/kakon-merbau-dilaporkan-ke-tipikor-warga-soroti-lambannya-penanganan/

Sebelumnya, warga sempat khawatir laporan mereka hanya akan berhenti di meja birokrasi tanpa ada tindakan konkret. Bahkan, Karang Taruna setempat sempat akan menggelar aksi unjuk rasa jika audit tak segera turun ke lapangan.

“Terima kasih kepada Inspektorat yang akan melakukan audit di Pekon Merbau, kami harap tranparansinya dan menindaklanjuti item yang sudah kami laporkan,” kata perwakilan dari Karang Taruna, Rabu (24/09/2025).

Dengan turunnya surat resmi ini, masyarakat menaruh harapan besar agar proses audit investigasi berjalan transparan, independen, dan profesional. Mereka menegaskan, jika benar ada penyalahgunaan dana desa, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Kini, bola berada di tangan Inspektorat dan Unit Tipikor Polres Tanggamus. Publik menanti apakah kasus ini akan menjadi momentum pembersihan tata kelola desa atau justru kembali menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan dana desa yang berujung tanpa kepastian hukum.(Asen/Red/PI).

Loading