PATRANDONESIA.COM (PALANGKA RAYA)
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya memberikan Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (17/8/2025).
Plh Kepala Lapas Palangka Raya, Leonard Silalahi, melalui Kasibinadik Lapas Palangka Raya Purwantoko menjelaskan, remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada WBP yang berkelakuan baik dan tekun mengikuti program pembinaan. “Remisi adalah motivasi bagi WBP agar terus memperbaiki diri sehingga siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sebanyak 541 WBP menerima Remisi Umum dengan rincian: Remisi Umum I (tetap menjalani sisa pidana) sebanyak 533 orang, dengan pengurangan bervariasi mulai dari 1 hingga 6 bulan, dan Remisi Umum II (langsung bebas) sebanyak 8 orang, di antaranya 4 orang langsung menghirup udara bebas.
Kategori tindak pidana penerima remisi ini terdiri atas 268 orang kasus tindak pidana umum dan 273 orang kasus tindak pidana khusus (berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012), termasuk 265 kasus narkotika dan 8 kasus korupsi.
Selain remisi umum, diberikan pula Remisi Dasawarsa kepada 539 WBP. Remisi Dasawarsa I (tetap menjalani sisa pidana) diberikan kepada 534 orang, dengan pengurangan masa hukuman bervariasi dari 5 hari hingga 90 hari. Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) diberikan kepada 5 orang, dengan 2 orang di antaranya langsung bebas.
Pemberian remisi tidak hanya mengurangi masa pidana, tetapi juga membantu mengurangi masalah overkapasitas lapas sekaligus mempercepat reintegrasi sosial. Pemerintah menegaskan, remisi adalah instrumen hukum yang memotivasi narapidana agar kembali ke masyarakat sebagai insan produktif, bertanggung jawab, dan berkontribusi positif.
Acara penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis, disaksikan oleh jajaran pejabat, petugas, dan warga binaan. Doa bersama menutup prosesi penuh khidmat di hari kemerdekaan ini. (*)
![]()

